Monday, 24 August 2026 | 13:51 WIB

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Haniv atas Gratifikasi Rp20,7 Miliar

BREAKING: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Ia ditahan sebagai tersangka kasus gratifika...

Aug 20, 2026 - 18:35
0 2
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Haniv atas Gratifikasi Rp20,7 Miliar

BREAKING: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Ia ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv secara intensif. KPK mengonfirmasi proses hukum itu kepada publik. Tersangka kini berada di rumah tahanan. Langkah ini menjadi babak baru penyidikan yang berjalan beberapa waktu terakhir.

Status tersangka diumumkan KPK setelah alat bukti dianggap cukup. Penyidik kemudian memutuskan menahan dengan alasan subjektif dan objektif. Kekhawatiran melarikan diri dan merusak barang bukti menjadi pertimbangan utama.

Kronologi penahanan

Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama. Masa itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Selama ditahan, Haniv menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan Haniv berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Penyidik mengonfrontasi sejumlah keterangan dan barang bukti. Setelah itu, keputusan penahanan langsung dieksekusi.

Sebelum ditahan, Haniv telah menyandang status tersangka dalam pengumuman resmi KPK. Proses berjalan mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum tetap dijamin.

Fakta kasus

Kasus ini bermula dari laporan gratifikasi yang masuk ke KPK. Laporan itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Haniv pertama kali diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Jumlah penerimaan yang dipersoalkan mencapai Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan terjadi selama Haniv menjabat sebagai kepala kanwil. Penyidik masih mendalami bentuk dan rincian aliran dana.

Gratifikasi dalam hukum pidana adalah pemberian dalam arti luas. Cakupannya meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas lain. Pemberian itu diterima pegawai negeri karena jabatannya.

Keterangan saksi dan dokumen terus dikumpulkan penyidik. Asal-usul penerimaan menjadi fokus pemeriksaan. Perkembangan penyidikan bakal diumumkan setelah ada kelengkapan.

Landasan hukum

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

KPK membuka peluang menjerat pasal suap bila fakta membuktikan keterkaitan dengan kewenangan. Pengembangan perkara tetap berjalan. Nama pihak pemberi gratifikasi berpotensi menyusul sebagai tersangka.

Jabatan strategis

Kanwil DJP Jakarta Khusus menangani wajib pajak besar dan prioritas. Kantor ini membawahi sejumlah kantor pelayanan pajak yang mengawasi korporasi besar di ibu kota. Posisinya sangat strategis bagi penerimaan negara.

Jabatan itu menuntut integritas tinggi. Pemegangnya bersentuhan langsung dengan kepatuhan perusahaan-perusahaan besar. Kewenangan pengawasan dan penagihan membuat posisi ini rawan penyalahgunaan.

Respons dan pesan pemberantasan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Haniv. KPK mempersilakan tersangka menggunakan hak pendampingan hukum. Publik menanti sikap resmi pihak terkait.

Penahanan ini menjadi sinyal keras pemberantasan korupsi di sektor pajak. DJP tengah menjalankan reformasi birokrasi dan perbaikan layanan. Kasus ini menjadi ujian komitmen bersih-bersih internal institusi.

KPK mengingatkan seluruh pegawai pajak menolak gratifikasi. Setiap penerimaan terkait jabatan wajib dilaporkan maksimal 30 hari kerja. Pelanggaran aturan itu berpotensi diproses hukum.

Perkembangan selanjutnya

Jaksa penuntut umum memiliki waktu melengkapi berkas perkara. Sidang perdana digelar setelah berkas dinyatakan lengkap. Seluruh perkembangan akan disampaikan KPK secara transparan.

Masyarakat dapat melapor dugaan gratifikasi melalui kanal pengaduan KPK. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.

Kasus ini menyangkut integritas institusi pemungut pajak. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan ikut dipertaruhkan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memulihkan kepercayaan itu.

KPK menegaskan penanganan perkara ini berjalan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di sektor pajak. Kecepatan dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User