KPK Resmi Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA – Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat (24/7/2026) siang, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke rumah ta...
JAKARTA – Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat (24/7/2026) siang, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke rumah tahanan. Penahanan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun di lokasi, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, pria yang pernah menduduki jabatan strategis di korps Adhyaksa itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kronologi Singkat Penahanan
Pantauan di lapangan, Febrie digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di area parkir Gedung Utama Kejagung. Ekspresinya tampak datar tanpa banyak bicara. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di kompleks yang sama untuk menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari ke depan.
Sumber internal lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang telah diusut sejak awal tahun. Meski belum diumbar ke publik, dugaan kuat mengarah pada gratifikasi berlapis dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Dengan status tersangka, Febrie dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
UPDATE: Juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti dan mencegah tersangka menghilangkan jejak. “Penahanan di Rutan KPK pada Gedung Kejagung berlaku mulai 24 Juli 2026 untuk 20 hari pertama,” demikian bunyi pernyataan resmi yang disebar ke awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Febrie Adriansyah belum memberikan komentar resmi. Namun, sejumlah kolega di lingkungan kejaksaan menyatakan siap mengawal proses hukum secara transparan.
Penahanan ini sekaligus menambah daftar panjang petinggi penegak hukum yang terjerat operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi. Masyarakat kini menanti sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan korupsi di tubuh institusi yang seharusnya menjadi pengawal keadilan.
KPK dalam beberapa bulan terakhir memang gencar menyasar oknum di internal kejaksaan. Operasi ini disebut-sebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat integritas penegakan hukum di Tanah Air.
Comments (0)