Sep 18, 2026
Nasional

KPK OTT Bos Summarecon Agung, Sita 20 Koper Uang Tunai

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor korporasi properti nasional lewat gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru. Dal

KPK OTT Bos Summarecon Agung, Sita 20 Koper Uang Tunai

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor korporasi properti nasional lewat gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah berhasil mengamankan pucuk pimpinan pengembang properti raksasa, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, beserta belasan pihak lainnya.

Tak tanggung-tanggung, operasi tangkap tangan ini menjaring total 17 orang yang terdiri atas unsur korporasi, perantara, dan pihak terkait lainnya. Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti spektakuler berupa 20 koper berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.

Kronologi Operasi Senyap dan Penangkapan

Penyelidikan intensif yang dilakukan tim KPK akhirnya berujung pada penindakan di lapangan secara simultan di beberapa titik wilayah strategis. Berikut runtutan kronologi operasi tangkap tangan tersebut:

  1. Pemantauan Intelijen: Tim KPK memetakan pergerakan dan komunikasi para target atas dugaan transaksi suap atau gratifikasi terkait perizinan proyek properti.
  2. Penyergapan Serentak: Petugas bergerak serentak mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda di kawasan Jabodetabek, termasuk mengamankan Adrianto Pitojo Adhi.
  3. Penyitaan Barang Bukti: Di salah satu lokasi penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 20 koper berukuran besar yang padat terisi gepokan uang tunai.
  4. Pemeriksaan Intensif: Seluruh pihak yang diamankan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
"Kami mengonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah pihak, termasuk petinggi korporasi pengembang. Saat ini tim masih bekerja memeriksa para terperiksa dan menghitung barang bukti uang yang disita secara akurat," ungkap perwakilan penegak hukum KPK dalam keterangan tertulis.

Temuan 20 Koper Uang dan Langkah Hukum KPK

Penyitaan 20 koper uang tunai menjadi salah satu temuan barang bukti fisik terbesar dalam operasi tangkap tangan sektor swasta beberapa waktu terakhir. Tim penyidik bersama auditor saat ini masih melakukan penghitungan nominal pasti serta penelusuran asal-usul aliran dana panas tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang ditangkap, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka penyuapan atau saksi.

Poin Penting Kasus OTT Summarecon (SMRA)

  • Pihak Terjaring: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi bersama 16 individu lainnya.
  • Barang Bukti Utama: 20 koper penuh berisi uang tunai yang diduga berkaitan dengan komitmen suap perizinan proyek.
  • Dampak Pasar: Peristiwa penangkapan pimpinan puncak emiten SMRA ini berpotensi memberikan sentimen volatilitas terhadap pergerakan saham properti di Bursa Efek Indonesia.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi dalam waktu dekat guna membeberkan konstruksi perkara, pasal-pasal yang disangkakan, serta memamerkan barang bukti yang telah diamankan kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User