KPK: Bupati Kuansing Pernah Terima Suap Pajero Sport Saat Jabat Plt

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Tidak hanya menerima mobil Land Cruiser dari

Jul 07, 2026 - 23:18
0 0
KPK: Bupati Kuansing Pernah Terima Suap Pajero Sport Saat Jabat Plt

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Tidak hanya menerima mobil Land Cruiser dari seorang calon Sekretaris Daerah (Sekda), Suhardiman juga diduga pernah menerima suap satu unit mobil Pajero Sport saat dirinya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2021. Temuan ini memperkuat dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara berulang oleh tersangka.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada Zulkarnain, yang sebelumnya dikenal sebagai calon Sekda yang memberikan suap mobil Land Cruiser kepada Suhardiman Amby. Zulkarnain kini berstatus sebagai pihak pemberi suap dan sedang menjalani proses hukum. Adapun "SA" dalam keterangan KPK adalah inisial dari Suhardiman Amby. Achmad Taufik menegaskan bahwa pemberian mobil Pajero Sport itu terjadi saat Zulkarnain menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Suhardiman masih memegang kendali sebagai Plt Bupati.

Menurut informasi yang dihimpun Beritatercepat.com, pemberian mobil Pajero Sport tersebut berlangsung pada 2021, sebelum Suhardiman Amby dilantik menjadi Bupati definitif. Saat itu, Zulkarnain yang merupakan bawahannya memberikan kendaraan mewah itu tanpa alasan yang jelas. KPK menduga pemberian itu berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk mendapat posisi strategis di kemudian hari. Tidak berselang lama setelah Suhardiman resmi menjadi bupati, Zulkarnain kemudian mencalonkan diri sebagai Sekda dan kembali memberikan suap berupa Land Cruiser untuk melancarkan proses pemilihan.

Sebelumnya, media kami telah memberitakan bahwa KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka penerimaan suap mobil Land Cruiser dari Zulkarnain pada awal pekan ini. Operasi tangkap tangan tidak dilakukan karena KPK telah lebih dulu mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pengembangan kasus ini akhirnya membongkar praktik suap sebelumnya yang melibatkan kendaraan mewah jenis Pajero Sport.

KPK Perdalam Jejak Suap Berulang

Dengan terbukanya fakta pemberian Pajero Sport, KPK kini mendalami kemungkinan adanya pemberian-pemberian lain yang diterima Suhardiman Amby selama menjabat Plt Bupati maupun setelah definitif. Tim penyidik sedang menelusuri aliran dana dan aset para pihak yang terlibat, termasuk mencari tahu apakah ada gratifikasi lain yang tersembunyi. Achmad Taufik Husein menyebut bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

Zulkarnain sendiri merupakan mantan Kepala Dinas yang cukup berpengaruh. Proses pemilihan Sekda Kuansing yang semula berjalan tertutup kini menjadi sorotan karena kuatnya indikasi transaksional. Suhardiman Amby dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, baik Suhardiman Amby maupun Zulkarnain masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Publik menantikan sejauh mana kasus ini akan berkembang, mengingat Bupati Kuansing periode 2025–2030 itu baru beberapa saat menjabat namun sudah terjebak pusaran korupsi berlapis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User