Komisi III DPR Desak Pembentukan Tim Independen Usut Kasus Febrie

BREAKING NEWS — Pimpinan Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung segera membentuk tim independen untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini dini...

Jul 12, 2026 - 04:55
0 0
Komisi III DPR Desak Pembentukan Tim Independen Usut Kasus Febrie

BREAKING NEWS — Pimpinan Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung segera membentuk tim independen untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Usulan Mengejutkan dari Pimpinan DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa tim independen harus terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. "Kami tidak ingin ada konflik kepentingan. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya," tegasnya. Menurutnya, pembentukan tim independen adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. "Tanpa intervensi dari luar, penyidikan internal rawan diintervensi," tambahnya.

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait penanganan beberapa perkara besar. Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat sipil. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan internal tengah berjalan, meski menuai kritik akibat lambatnya progres.

Peluang dan Tantangan Tim Independen

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, menyambut baik usulan ini. "Ini momentum untuk membersihkan institusi. Tapi, tim harus punya kewenangan penuh," katanya. Di sisi lain, muncul kekhawatiran tim independen justru bisa memicu dualisme penyidikan. Namun, Komisi III DPR menegaskan bahwa tim hanya akan mengawal dan mengawasi, bukan mengambil alih kewenangan penuntutan. Febrie sendiri belum memberikan pernyataan. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya akan kooperatif.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya akan mempelajari usulan tersebut. "Kami terbuka untuk semua masukan demi perbaikan, namun tetap mengacu pada koridor hukum," ujarnya singkat.

Langkah Selanjutnya

Komisi III DPR akan menggelar rapat lanjutan pekan depan untuk memantau perkembangan. "Kami beri waktu 2 minggu bagi Kejagung untuk merespons usulan ini," tandas Adies Kadir. Sementara itu, masyarakat sipil mendesak Presiden turun tangan. "Ini ujian bagi komitmen antikorupsi pemerintah," ujar aktivis ICW. UPDATE 12.30 WIB: Kejagung dikabarkan akan menggelar konferensi pers dalam 2 jam ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User