Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Kasus Febrie Adriansyah
BARU SAJA, Komisi III DPR mengumumkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menyelidiki kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.Pengumuman resmi disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Nusa...
BARU SAJA, Komisi III DPR mengumumkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menyelidiki kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pengumuman resmi disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin siang (20/1).
Langkah ini ditempuh setelah desakan publik menguat agar DPR memastikan transparansi penanganan perkara.
Alasan Pembentukan Panja
Ketua Komisi III menyatakan bahwa panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai wujud fungsi pengawasan.
'Kami ingin mengawal agar tidak terjadi penyimpangan,' tegasnya.
Nama Febrie Adriansyah mencuat dalam laporan dugaan tindak pidana yang sudah bergulir di Bareskrim. Panja akan memantau perkembangan penyidikan dari sisi administrasi dan kepatutan.
Tugas dan Wewenang Panja
Panja memiliki kewenangan terbatas, namun strategis. Berikut mandat utamanya:
- Mengumpulkan dokumen dan informasi dari penyidik.
- Meminta keterangan para pihak, termasuk terlapor.
- Menyusun rekomendasi kebijakan kepada DPR.
- Menyampaikan laporan akhir dalam waktu 60 hari kerja.
Panja akan bekerja secara tertutup untuk menjaga integritas bukti. Namun, hasil akhir akan diumumkan ke publik.
Reaksi Publik dan Aktivis
Publik menyambut dingin langkah ini. Sejumlah aktivis hukum justru khawatir panja menjadi alat politik.
'Kami akan memantau independensi panja. Jangan sampai ini hanya panggung panggung,' kata seorang pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Sementara itu, dukungan datang dari elemen masyarakat yang menginginkan kejelasan status hukum Febrie Adriansyah. Mereka berharap panja mampu mengungkap fakta obyektif.
Target dan Eskalasi
Komisi III memberi tenggat dua bulan bagi panja untuk menghasilkan temuan awal. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana, DPR akan merekomendasikan langkah hukum lanjutan.
Hingga berita ini ditulis, Febrie Adriansyah belum memberikan respons atas pembentukan panja. Publik kini menanti langkah konkret dari tim pengawas yang baru dibentuk ini.
Baca juga:
Comments (0)