Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan peringatan dan meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran sistem elektronik mereka. Langkah tegas ini diambil pemerintah demi memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi kerangka hukum yang berlaku, sekaligus menjamin keamanan data para pengguna di tanah air.
Di antara puluhan entitas yang masuk dalam daftar pemantauan tersebut, terdapat nama-nama platform populer dari sektor transportasi hingga ritel elektronik, seperti maskapai penerbangan Pelita Air dan merek aksesori teknologi Jete. Komdigi menegaskan bahwa setiap layanan yang memiliki lalu lintas data signifikan serta menyediakan transaksi elektronik wajib terdata secara resmi di portal administrasi negara.
Penegakan Regulasi dan Pengawasan Ruang Digital
Kewajiban pendaftaran ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem mereka sebelum beroperasi secara komersial penuh di ruang digital Indonesia.
"Pendaftaran PSE bukan sekadar urusan formalitas administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang tepercaya, berdaulat, dan aman bagi masyarakat Indonesia. Kami mengimbau platform yang belum melengkapi berkas untuk segera memenuhinya," tegas perwakilan otoritas pengawasan Komdigi dalam keterangan resminya.
Otoritas menekankan bahwa transparansi tata kelola data sangat vital seiring dengan maraknya kejahatan siber dan kebocoran informasi pribadi. Melalui sistem registrasi ini, pemerintah dapat memetakan, mengawasi, serta mempermudah jalur koordinasi jika sewaktu-waktu terjadi insiden keamanan siber atau pelanggaran hukum di ranah daring.
Daftar Layanan dan Potensi Sanksi Pemblokiran
Berdasarkan hasil pengawasan intensif Komdigi, sejumlah PSE diketahui belum menyelesaikan verifikasi berkas atau bahkan belum mengajukan permohonan tanda daftar sama sekali. Jika peringatan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan-segan menerapkan sanksi bertingkat.
Tahapan sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada PSE non-patuh meliputi:
- Surat Teguran Tertulis: Pemberitahuan resmi dan peringatan pertama hingga ketiga kepada pengelola layanan.
- Denda Administratif: Pengenaan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemutusan Akses (Blokir): Tindakan normalisasi atau pemblokiran akses sistem elektronik di wilayah hukum Indonesia.
Pentingnya Kepatuhan bagi Perlindungan Konsumen
Layanan publik dan komersial seperti reservasi tiket maskapai Pelita Air maupun platform belanja daring Jete mengumpulkan data konsumen dalam jumlah masif, mulai dari identitas pribadi hingga rincian pembayaran. Kepatuhan hukum menjadi jaminan bahwa platform bersangkutan memiliki standar perlindungan data yang akuntabel dan siap bertanggung jawab kepada publik.
Komdigi terus membuka kanal asistensi teknis guna membantu para pengembang dan perusahaan merampungkan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah berharap kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku industri digital dapat menciptakan iklim ekonomi daring yang sehat, kompetitif, dan aman untuk jangka panjang.
Comments (0)