Monday, 24 August 2026 | 17:15 WIB

Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

JAKARTA — Aliansi beragam organisasi masyarakat sipil mendesak transparansi penuh dalam pengusutan tewasnya Sutrimo, warga yang ditemukan tidak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta. Mereka menun...

Jul 28, 2026 - 10:21
0 0
Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

JAKARTA — Aliansi beragam organisasi masyarakat sipil mendesak transparansi penuh dalam pengusutan tewasnya Sutrimo, warga yang ditemukan tidak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta. Mereka menuntut pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan setiap pihak yang hendak berbicara.

Tekanan Publik demi Investigasi Bebas Intimidasi

Kecurigaan publik mencuat setelah kabar kematian Sutrimo beredar luas di media sosial. Koalisi terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, dan puluhan simpul masyarakat menilai kejanggalan mengelilingi insiden di klinik swasta itu. Mereka menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat, potensi penghilangan barang bukti dan tekanan terhadap saksi sangat terbuka.

“Ini bukan sekadar angka statistik. Nyawa Sutrimo hilang di ruang yang seharusnya aman. Polisi harus membuktikan komitmennya dengan membuka akses informasi sejak awal,” ujar perwakilan koalisi melalui keterangan tertulis kemarin.

LPSK diminta hadir bukan hanya sebagai pendamping, tetapi sebagai institusi yang menjamin perlindungan maksimal bagi keluarga, rekan, dan siapa pun yang mengetahui rentetan peristiwa sebelum Sutrimo tak sadarkan diri. Langkah itu dinilai krusial untuk memutus rantai budaya diam yang kerap membayangi kasus serupa.

Kronologi Penemuan dan Tanda Tanya Medis

Sutrimo ditemukan dalam kondisi lemah di Klinik Mordent pada malam 14 Juni 2025. Petugas klinik menghubungi ambulans, tetapi nyawanya tak tertolong saat tiba di rumah sakit rujukan. Hingga kini belum ada pernyataan resmi penyebab medis kematian, baik dari manajemen klinik maupun aparat kepolisian setempat.

Ketidakjelasan itu memicu rentetan pertanyaan. Apa yang membuat seorang warga tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam klinik? Mengapa Klinik Mordent tidak segera memberikan penjelasan terbuka, termasuk rekaman CCTV dan catatan penanganan awal?

Koalisi mengingatkan bahwa transparansi keterangan medis dan kronologi detik demi detik adalah hak publik. Penundaan informasi hanya memperdalam spekulasi, sekaligus mereduksi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Rumusnya sederhana: semakin gelap alur informasi, semakin subur tafsir liar. Kami hanya meminta terang, siapa melakukan apa, di jam berapa, dan mengapa,” tambah perwakilan koalisi.

Mendesak LPSK Turun Tangan: Lindungi Saksi, Buka Kebungkaman

Peran LPSK menjadi sorotan utama. Koalisi menilai potensi ancaman terhadap saksi, baik dari internal klinik maupun pihak luar, cukup tinggi mengingat karakter tertutup fasilitas kesehatan swasta. LPSK dianggap sebagai benteng terakhir agar mereka yang mengetahui fakta berani bersuara tanpa ketakutan.

Desakan ini muncul di tengah catatan buruk penanganan kasus kematian mencurigakan di Indonesia. Banyak keluarga korban yang akhirnya memilih diam karena tekanan, intimidasi, atau ketidakpercayaan pada proses hukum. Pelibatan LPSK sejak dini diharapkan menjadi preseden baru agar pola itu tidak berulang.

Koalisi juga mengimbau Komisi III DPR RI dan Ombudsman untuk turut memonitor perkembangan kasus. Mereka menolak narasi bahwa insiden ini adalah kejadian biasa. Bagi mereka, Sutrimo adalah cermin dari rapuhnya jaminan keselamatan warga yang beririsan dengan sektor privat.

Polisi Diminta Proaktif, Bukan Menunggu Viral

Apartur Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan menyampaikan perkembangan signifikan. Namun, koalisi menekankan bahwa aparat tidak boleh membiarkan kasus ini tenggelam begitu sorotan publik meredup. Menurut mereka, penegakan hukum tak boleh bergantung pada siklus isu media sosial; ia harus berjalan mandiri, cepat, dan profesional.

Sejumlah elemen relawan hukum telah turun ke lapangan untuk mendokumentasikan kesaksian warga sekitar dan mengawal proses autopsi. Laporan awal menyebutkan bahwa Sutrimo belum menjalani autopsi menyeluruh, yang menambah beban kecurigaan publik. Koalisi mendorong agar autopsi dilakukan secara independen bersama tim forensik yang diawasi oleh Komnas HAM.

Klinik Mordent sendiri belum memberikan keterangan terbuka selain pernyataan singkat bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan pihak berwajib. Tanpa transparansi dari klinik, desakan agar LPSK dan Kompolnas turun tangan kian keras. Koalisi memperingatkan: jika dalam tujuh hari tidak ada penjelasan memadai, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan hak asasi manusia internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User