Sep 19, 2026
Hukum

Koalisi Sipil Desak Reformasi Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus

JAKARTA — Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyuarakan desakan keras kepada pemerintah dan Dewan Perwakil

Koalisi Sipil Desak Reformasi Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus

JAKARTA — Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyuarakan desakan keras kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menuntaskan reformasi peradilan militer. Desakan ini mengemuka di tengah sorotan publik atas penanganan berbagai perkara pidana umum yang melibatkan aparat militer, salah satunya adalah kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Koalisi menilai bahwa sengkarut sistem peradilan militer saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis administrasi kelembagaan. Masalah ini dinilai telah menyentuh aspek fundamental hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kronologi dan Desakan Perubahan Sistem

Sorotan terhadap reformasi peradilan militer bermula dari lambannya penyesuaian regulasi pasca-Reformasi 1998 yang hingga kini dinilai belum tuntas:

  1. Mandat Ketetapan MPR dan UU TNI (2000–2004): TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, serta tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
  2. Ketiadaan Revisi UU Peradilan Militer (2004–Sekarang): Selama dua dekade, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi. Akibatnya, prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diadili melalui mahkamah militer yang dinilai kerap tertutup.
  3. Eskalasi Kasus Andrie Yunus (2024–2026): Berbagai kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum aparat, termasuk yang menyangkut Andrie Yunus, memicu kembali kekhawatiran publik mengenai impunitas serta minimnya akses keadilan bagi korban warga sipil.
"Peradilan militer yang menangani tindak pidana umum menciptakan ruang impunitas dan menutup ruang transparansi bagi korban masyarakat sipil. Sudah saatnya asas persamaan di hadapan hukum ditegakkan secara utuh tanpa pengecualian," tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Tiga Titik Kritis Penegakan Hukum Militer

Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi sejumlah kelemahan struktural yang selama ini memicu ketidakadilan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan anggota TNI:

  • Keterbatasan Akses Korban: Korban dan keluarga korban kerap kesulitan mengakses berkas perkara, jalannya persidangan, maupun putusan pengadilan militer secara transparan.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Posisi penyidik, oditur (penuntut), dan hakim yang berada dalam struktur komando dinilai rentan terhadap intervensi hierarki militer.
  • Disparitas Hukuman: Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pidana umum di peradilan militer kerap kali dinilai jauh lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri untuk kasus serupa.

Atas dasar situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas guna memastikan seluruh tindak pidana umum yang dilakukan prajurit diadili di peradilan umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User