Sep 17, 2026
Nasional

Kemnaker Minta Pekerja Cermat Memahami Kontrak Sebelum Tanda Tangan

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh calon pekerja maupun tenaga kerja aktif agar lebih berhat

Kemnaker Minta Pekerja Cermat Memahami Kontrak Sebelum Tanda Tangan

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh calon pekerja maupun tenaga kerja aktif agar lebih berhati-hati dan cermat dalam mempelajari dokumen perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Langkah preventif ini dinilai sangat mendesak demi memitigasi potensi perselisihan hubungan industrial serta menjamin terpenuhinya hak-hak normatif para buruh di tempat kerja.

Kementerian menyoroti masih tingginya laporan sengketa ketenagakerjaan yang bermula dari kelalaian pekerja dalam membaca rincian klausul, mulai dari skema pengupahan, jam lembur, status hubungan kerja, hingga klausul pemutusan hubungan kerja (PHK). Literasi hukum ketenagakerjaan menjadi fondasi utama agar pekerja memiliki posisi tawar yang adil di hadapan pemberi kerja.

Kronologi dan Alur Penandatanganan Kontrak yang Aman

Guna menciptakan ekosistem kerja yang transparan, Kemnaker menyusun panduan berjenjang yang perlu dilalui setiap calon pekerja saat menerima draf kontrak kerja:

  1. Tahap Penerimaan Draf (H-3): Calon pekerja berhak meminta salinan draf perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), setidaknya beberapa hari sebelum penandatanganan resmi dilakukan.
  2. Tahap Penelaahan Mandiri: Memeriksa seluruh butir kesepakatan, mencakup besaran upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan legal (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), serta deskripsi pekerjaan yang disepakati.
  3. Tahap Klarifikasi Hak dan Kewajiban: Mengajukan pertanyaan tertulis atau lisan kepada divisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai pasal-pasal yang dianggap ambigu, terutama terkait masa percobaan (probation) dan sanksi denda (penalti).
  4. Tahap Finalisasi dan Pengarsipan: Kedua belah pihak menandatangani dua rangkap dokumen bermeterai cukup, di mana pekerja wajib mengantongi satu berkas asli sebagai bukti hukum yang sah.
"Perjanjian kerja adalah ikatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau klausul yang belum dipahami sepenuhnya. Hak pekerja dilindungi oleh undang-undang, namun ketelitian di awal adalah benteng perlindungan terbaik," tegas perwakilan Kemnaker dalam keterangannya di Jakarta.

Komponen Vital yang Wajib Dicermati Pekerja

Kemnaker menegaskan bahwa setiap perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan. Terdapat sejumlah aspek fundamental yang perlu mendapatkan perhatian ekstra:

  • Status Hubungan Kerja: Pastikan kejelasan status apakah kontrak berstatus PKWT (kontrak waktu/proyek) atau PKWTT (karyawan tetap) sesuai aturan PP No. 35 Tahun 2021.
  • Kompensasi PKWT: Bagi pekerja kontrak, pastikan hak uang kompensasi pada akhir masa kerja tercantum secara transparan sesuai masa kerja yang telah dijalani.
  • Waktu Kerja dan Istirahat: Skema jam kerja standar yakni 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, lengkap dengan ketentuan perhitungan upah lembur.
  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Kewajiban pendaftaran program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP oleh pemberi kerja tanpa penundaan.

Mekanisme Aduan Jika Terjadi Pelanggaran

Apabila ditemukan klausul yang merugikan atau melanggar hak normatif setelah penandatanganan, pekerja diimbau untuk segera menempuh jalur perundingan bipartit secara musyawarah mufakat. Jika jalur internal tidak membuahkan hasil, pekerja dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan daring Posko Ketenagakerjaan Kemnaker atau melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi tripartit.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User