Kementerian PU dan KPK Kolaborasi Luncurkan SIPASTI Demi Tata Kelola Proyek Daerah yang Bebas Korupsi
JAKARTA – Upaya pencegahan korupsi pada proyek infrastruktur di daerah memasuki babak baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberlakukan Sistem Info
JAKARTA – Upaya pencegahan korupsi pada proyek infrastruktur di daerah memasuki babak baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberlakukan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi, atau yang disingkat SIPASTI, di seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda). Instrumen digital ini dirancang khusus untuk memperkuat pengawasan sejak hulu, yaitu pada tahap perencanaan anggaran, yang selama ini kerap menjadi celah terjadinya penyelewengan dana konstruksi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, mengungkapkan bahwa SIPASTI bukanlah sistem yang sama sekali baru, melainkan pengembangan dari platform serupa yang telah lebih dulu digunakan di internal kementeriannya. Keberhasilan penerapan di tingkat pusat inilah yang mendorong KPK dan Kementerian PU untuk membawanya ke level pemerintah daerah. Harapannya, standarisasi harga dan kualitas proyek tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dan rentan dimanipulasi.
“Ini SIPASTI Pemda merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah kita terapkan di Kementerian PU. Ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” ujar Apri dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami di Jakarta, peluncuran perdana SIPASTI untuk Pemda ditargetkan pada Agustus 2026. Momentum ini menjadi penanda dimulainya era transparansi harga satuan pekerjaan konstruksi di ratusan kabupaten dan kota. Dengan adanya sistem ini, setiap pengajuan dan persetujuan harga material hingga jasa akan terekam secara elektronik, sehingga potensi mark-up atau persekongkolan antara oknum dinas dengan penyedia jasa dapat dideteksi dan dicegah lebih awal.
Kolaborasi antara Kementerian PU dan KPK ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menolak pendekatan “bisnis seperti biasa” dalam proyek pembangunan daerah. Melalui integrasi data harga yang faktual dan akuntabel, SIPASTI hadir sebagai jurus antisipatif. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang selama ini melihat sektor konstruksi sebagai ladang rawan korupsi. Penerapan teknologi di sektor pengawasan menjadi bukti bahwa perbaikan birokrasi bukan hanya soal aturan, tetapi juga dukungan perangkat yang mumpuni.
Mekanisme kerja SIPASTI memungkinkan Pemda untuk mengacu pada basis data harga yang valid dan terkini. Ketika ada perencanaan pembangunan jalan, gedung, atau saluran air, standar biaya yang digunakan tak lagi berdasarkan patokan manual yang subjektif. Dengan demikian, ruang negosiasi yang tidak sehat antara eksekutif daerah dengan kontraktor bisa dipersempit. Setiap rupiah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dipastikan memiliki justifikasi teknis yang ketat dan bisa diaudit kapan pun.
Para pemangku kepentingan di daerah pun mesti bersiap menyambut transformasi digital ini. Selain menyediakan infrastruktur teknologi yang memadai, pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara dinas pekerjaan umum di daerah menjadi kunci agar SIPASTI tidak sekadar menjadi perangkat lunak tanpa dampak. Kementerian PU menegaskan bahwa pengembangan SIPASTI bukan semata-mata urusan teknologi, melainkan bagian dari revolusi mental dalam mengelola dana rakyat. Jika berjalan sesuai rencana, Agustus 2026 akan menjadi tonggak sejarah baru bagi tata kelola proyek daerah yang bersih dan profesional.
Comments (0)