Kementerian ATR/BPN Luncurkan Program Istimewa Sertifikasi Tanah Digital
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program istimewa percepatan sertifikasi tanah berbasis d
Dalam konferensi pers yang digelar mendadak hari ini, Menteri ATR/BPN mengumumkan bahwa langkah ini merupakan respons langsung terhadap instruksi presiden untuk menuntaskan legalitas aset tanah rakyat sebelum akhir tahun anggaran. “Kami tidak lagi menggunakan birokrasi berlapis. Mulai hari ini, satu klik di aplikasi Sentuh Tanahku akan memproses pengajuan sertifikat dalam 14 hari kerja, dari sebelumnya 98 hari,” tegasnya. Data Kementerian menunjukkan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru 58% yang bersertifikat. Program istimewa ini menargetkan penambahan 7 juta sertifikat elektronik dalam 18 bulan ke depan.
Perbandingan Proses Sertifikasi: Manual vs Digital
| Aspek | Sistem Lama | Program Istimewa Baru |
|---|---|---|
| Waktu Proses | 98 hari kerja | 14 hari kerja |
| Dokumen Fisik | 12 jenis berkas | 3 unggahan digital |
| Biaya Resmi | Variatif per daerah | Flat Rp250.000 per bidang |
| Verifikasi Lapangan | Petugas datang manual | Drone + AI geospasial |
| Potensi Sengketa | Tinggi, manipulasi berkas | Minim, blockchain lock |
Dampak Ekonomi dan Kepastian Hukum
Ekonom senior dari Lembaga Penelitian Ekonomi Tanah, Dr. Andini Prasetya, menyambut positif terobosan ini. “Sertifikat elektronik dengan pengamanan blockchain adalah loncatan besar. Namun masyarakat bawah harus didampingi agar tidak gagap teknologi,” ujarnya. “Jika 5 juta bidang tanah ini sukses disertifikasi, kita bicara potensi tambahan agunan kredit senilai Rp 1.400 triliun yang bisa menggerakkan UMKM.” Analisis internal ATR/BPN menunjukkan, setiap 1% kenaikan tanah bersertifikat berkontribusi 0,3% terhadap pertumbuhan kredit mikro di daerah. Program istimewa ini diharapkan mendongkrak rasio inklusi keuangan nasional dari 75% ke 88% pada tahun depan.
Tantangan Infrastruktur dan Jangkauan Daerah 3T
Meski agresif, program ini dihadapkan pada realita pahit: 37% desa di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) masih tidak memiliki akses internet stabil. Kementerian menyiasatinya dengan mengerahkan 1.200 “Garda Pertanahan Digital” yang akan menyambangi desa-desa tersebut menggunakan perangkat offline-capable yang tersinkronisasi otomatis saat kembali ke kota. Koordinator Jaringan Advokasi Agraria, Budi Santoso, mengingatkan, “Program sebagus apapun akan sia-sia jika data awal spasial desa penuh konflik batas adat. Jangan sampai digitalisasi justru mematangkan sengketa lama.” Pemerintah menjanjikan audit partisipatif melibatkan perangkat adat di 8.400 desa prioritas sebelum sistem blockchain mencatat bidang tanah.
Dengan anggaran tahap awal Rp 4,2 triliun yang sudah dikucurkan, ATR/BPN berpasangan dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menjamin keamanan data. Program istimewa ini menjadi uji coba terbesar sistem land administration berbasis teknologi di Asia Tenggara. Jika berhasil, Indonesia akan menjadi rujukan global dalam memerangi mafia tanah melalui transparansi digital.
Comments (0)