Kemenkeu Usulkan Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Infrastruktur Daerah
Jakarta - Pemerintah pusat berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% dan batas minimal belanja infrastruktur 40% bagi pemerintah daerah. Usulan relaksasi itu akan dimasukkan
Jakarta - Pemerintah pusat berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% dan batas minimal belanja infrastruktur 40% bagi pemerintah daerah. Usulan relaksasi itu akan dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 karena banyak daerah kesulitan memenuhi ambang batas yang diamanatkan Undang-Undang.
Banyak Daerah Terkendala
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) semula akan berlaku efektif pada 2027. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah menghadapi kendala struktural untuk menekan porsi belanja pegawai hingga di bawah 30% sekaligus memacu belanja infrastruktur di atas 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027.”
Pernyataan itu disampaikan Askolani dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026), seperti dilaporkan media kami. Ia menekankan bahwa relaksasi tersebut dirancang untuk meredam keresahan daerah sekaligus menjaga momentum pembangunan.
Jika usulan ini disetujui dalam UU APBN 2027, pemerintah daerah akan memperoleh kelonggaran sementara guna merancang ulang postur belanja mereka. Dengan begitu, semangat efisiensi dan percepatan pembangunan yang menjadi roh UU HKPD tetap terjaga, namun penerapannya lebih realistis dan tidak membebani daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelayanan dasar dan investasi publik berjalan tanpa hambatan regulasi yang terlalu kaku.
Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah
Di banyak daerah, komposisi belanja pegawai masih tinggi karena jumlah aparatur sipil negara yang cukup besar, sementara alokasi untuk proyek infrastruktur kerap terbentur kebutuhan mendesak lainnya. Relaksasi ini dinilai penting untuk mencegah pemaksaan yang justru berpotensi mengganggu stabilitas fiskal atau memicu realokasi anggaran yang tidak optimal. Kementerian Keuangan berharap, dengan adanya masa penyesuaian, daerah dapat secara bertahap mendekati batas ideal yang ditetapkan undang-undang tanpa harus mengorbankan program prioritas di tengah masyarakat.
Comments (0)