Kemenkeu Beri Sinyal Tambahan TKD untuk Atasi Kesulitan Pemda Bayar Gaji PPPK

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara menanggapi kabar sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang mulai megap-megap memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah den

Jul 08, 2026 - 00:39
0 0
Kemenkeu Beri Sinyal Tambahan TKD untuk Atasi Kesulitan Pemda Bayar Gaji PPPK

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara menanggapi kabar sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang mulai megap-megap memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menjawab keresahan itu, pemerintah pusat memberikan sinyal akan menambah dukungan melalui skema transfer ke daerah (TKD) agar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa sedikit berkurang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026). Askolani mengakui bahwa sistem desentralisasi fiskal yang berlaku memang menempatkan gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah, termasuk PPPK, sepenuhnya sebagai tanggung jawab APBD. “Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” ujar Askolani dalam sesi yang dikutip media kami, Rabu (24/6/2026).

Tambahan TKD Jadi Penyelamat Beban Gaji yang Meningkat

Penegasan Kemenkeu mencuat setelah berbulan-bulan para kepala daerah menyampaikan keluhan bahwa anggaran belanja pegawai di APBD sudah sangat terbatas, apalagi setelah rekrutmen besar-besaran PPPK dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritatercepat.com dari beberapa dinas daerah, porsi belanja pegawai di sejumlah kabupaten dan kota bahkan telah menyentuh batas aman yang ditetapkan, menyisakan ruang fiskal yang tipis untuk program pembangunan. Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan tambahan TKD yang notabene bisa dikucurkan melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana bagi hasil (DBH) yang diperbesar di daerah dengan beban gaji tinggi. Askolani menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan daerah-daerah prioritas yang memerlukan intervensi cepat. “Ini bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memastikan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK, tetap terjaga. Kita tidak ingin ada daerah yang telat membayar gaji karena akan berdampak langsung pada kinerja pelayanan publik,” ujar Askolani lagi. Sementara itu, beberapa Pemda mengaku masih menunggu petunjuk teknis lanjutan mengenai skema pencairan tambahan TKD ini. Mereka berharap realisasinya bisa dilakukan pada semester kedua 2026 agar tidak ada lagi cerita gaji PPPK tertunda yang selama ini meresahkan. Demikian laporan Beritatercepat.com dari Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User