Sep 17, 2026
Hukum

Kemenhut Upayakan Repatriasi Lima Bayi Orang Utan dari India

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia bergerak cepat merespons kabar penemuan lima individu bayi orang utan di kawasan hutan Distri

Kemenhut Upayakan Repatriasi Lima Bayi Orang Utan dari India

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia bergerak cepat merespons kabar penemuan lima individu bayi orang utan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India. Pemerintah kini tengah mengintensifkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan keselamatan satwa endemik Indonesia tersebut sekaligus memulangkan mereka ke tanah air melalui skema repatriasi resmi.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menyikapi indikasi penyelundupan satwa liar lintas negara ini. Pihaknya langsung menjalin komunikasi diplomatik dan teknis bersama otoritas terkait demi mengusut tuntas jalur perdagangan ilegal tersebut.

"Kami telah mengambil langkah-langkah konkret menyikapi kabar penemuan lima bayi orang utan tersebut. Prioritas utama saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan satwa, mengidentifikasi asal-usul genetiknya, serta berkoordinasi erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi dan otoritas satwa liar India," ujar Ahmad Munawir.

Kronologi dan Langkah Penanganan Satwa

Dugaan penyelundupan primata langka ini terkuak setelah aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan India mengamankan lima bayi orang utan yang diduga diselundupkan melalui jalur perdagangan internasional ilegal. Kemenhut menyusun rangkaian langkah sistematis untuk menangani kasus ini:

  1. Koordinasi Diplomatik: Menghubungi KBRI di New Delhi dan Kementerian Luar Negeri untuk membuka saluran komunikasi formal dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Hutan, dan Perubahan Iklim India.
  2. Verifikasi Identitas dan Tes DNA: Mengirimkan permohonan pengambilan sampel genetik guna memastikan apakah bayi-bayi orang utan tersebut berakar dari spesies Kalimantan (Pongo pygmaeus), Sumatera (Pongo abelii), atau Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
  3. Pemeriksaan Kesehatan dan Karantina: Memastikan seluruh bayi orang utan mendapatkan perawatan medis intensif dan ditempatkan di fasilitas karantina yang aman di bawah pengawasan dokter hewan di India.
  4. Proses Repatriasi: Mengurus dokumen pemulangan berbasis konvensi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Pengusutan Jaringan Perdagangan Ilegal Lintas Negara

Selain fokus pada pemulihan fisik dan pemulangan satwa, Kemenhut menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta berkoordinasi dengan jaringan Interpol Wildlife Crime Working Group. Penyelidikan mendalam difokuskan untuk membongkar sindikat perdagangan satwa liar transnasional yang memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan maupun bandara internasional.

Orang utan merupakan satwa yang dilindungi secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Segala bentuk perburuan, pemeliharaan, dan perdagangan satwa ini merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara serta denda maksimal.

Kemenhut menargetkan proses pemulangan dapat berjalan lancar setelah seluruh prosedur birokrasi CITES dan kelayakan medis satwa terpenuhi. Setibanya di Indonesia kelak, kelima bayi orang utan tersebut akan menjalani masa karantina lanjutan sebelum direhabilitasi di pusat konservasi agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User