Kemenhut dan Akademisi Godok Aturan Baru Sengketa Hutan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat mengurai benang kusut konflik lahan di sektor kehutanan. Sebuah rancangan peraturan menteri (Permen) tentang penyelesaian sengketa kehutanan...

Jul 12, 2026 - 16:06
0 0

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat mengurai benang kusut konflik lahan di sektor kehutanan. Sebuah rancangan peraturan menteri (Permen) tentang penyelesaian sengketa kehutanan kini memasuki tahap konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk akademisi. Acara yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025) diikuti sekitar 150 peserta secara daring dan luring. Konsultasi serupa dijadwalkan berlangsung di Medan dan Pontianak dalam bulan ini.

Sejak lama, tumpang tindih klaim lahan antara warga dan korporasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Banyak kasus berujung pada aksi protes dan kekerasan. Untuk itu, aturan baru ini diharapkan mampu memutus rantai konflik melalui mekanisme yang jelas dan transparan.

Kolaborasi dengan Akademisi

Langkah ini diambil untuk memastikan peraturan yang dihasilkan memiliki dasar akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. "Masukan dari perguruan tinggi sangat vital. Kami ingin aturan ini berbasis riset dan bukti," ujar Direktur Jenderal Penanganan Konflik dan Sengketa Kehutanan Kemenhut, dalam sambutannya.

Kebut Penyelesaian 500 Kasus

Data internal Kemenhut menunjukkan terdapat lebih dari 500 kasus sengketa dan konflik kehutanan yang belum tuntas per 2024. Angka itu mencakup tumpang tindih lahan, batas kawasan, hingga perizinan. “Rancangan aturan ini akan mempercepat proses mediasi dan memperkuat kepastian hukum,” kata pejabat yang menolak disebutkan namanya.

Rancangan Permen ini di antaranya mengatur mekanisme pengaduan, verifikasi, mediasi, hingga penegakan kesepakatan. Beberapa pasal juga menyasar koordinasi lintas lembaga agar penyelesaian tidak berlarut-larut. Kalangan akademisi memberikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal yang dinilai masih ambigu.

Profesor hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, yang turut hadir, menyatakan pentingnya indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan mediasi. "Tanpa batas waktu dan saksi yang tegas, mediasi bisa menjadi ajang manuver pihak-pihak tertentu," katanya.

Pakar lain menyoroti perlunya sanksi bagi pihak yang gagal menjalankan hasil mediasi. “Mediasi tidak boleh hanya bersifat imbauan,” tegas seorang dosen dari Institut Pertanian Bogor.

Selain akademisi, hadir pula perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, dan organisasi petani. Mereka mendorong agar aturan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Menurut catatan Kemenhut, konflik kehutanan yang paling banyak terjadi berada di Sumatera dan Kalimantan, terutama menyangkut perkebunan kelapa sawit dan tambang.

Harapan Baru

Kemenhut menargetkan Permen ini rampung sebelum akhir tahun 2025. Regulasi ini diyakini menjadi komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi permanen bagi konflik agraria di kawasan hutan. Publik menanti hasil aturan yang adil dan merangkul semua pihak. Kemenhut berharap Permen ini dapat menjadi payung hukum yang memihak rakyat kecil.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User