KemenHAM Sebut Penyimpangan KIP Kuliah Langgar Hak Pendidikan

JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa berbagai praktik penyimpangan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah telah melukai hak konstitusional warga negara atas pendidikan. P...

Jul 12, 2026 - 08:49
0 0
KemenHAM Sebut Penyimpangan KIP Kuliah Langgar Hak Pendidikan

JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa berbagai praktik penyimpangan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah telah melukai hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.

Pernyataan Tegas KemenHAM

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa setiap bentuk penyelewengan dana KIP Kuliah merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia. "Pendidikan adalah hak fundamental yang dijamin undang-undang. Ketika bantuan diselewengkan, maka akses kelompok rentan terhadap pendidikan tinggi ikut terputus," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Ia menyoroti maraknya laporan penerima fiktif, pemotongan dana oleh oknum, hingga praktik jual beli kuota yang melibatkan pihak kampus. Temuan ini, menurut dia, menunjukkan adanya celah sistemik yang harus segera ditambal agar program tidak kehilangan roh keadilannya.

Dampak Sistemik terhadap Mahasiswa Rentan

KIP Kuliah dirancang untuk membuka jalan bagi lulusan SMA sederajat dari keluarga miskin dan rentan agar dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Dalam praktiknya, penyimpangan justru mempersempit ruang mereka. Berdasarkan data yang dihimpun KemenHAM bersama lembaga pengawas, setidaknya 12 persen dari total kuota penerima di sejumlah daerah terindikasi tidak tepat sasaran sepanjang tahun 2024.

Dampaknya berganda: mahasiswa yang benar-benar membutuhkan terpaksa putus kuliah karena biaya hidup tidak tercukupi, sementara dana negara mengalir kepada individu yang tidak berhak. Situasi ini menciptakan ketimpangan baru di sektor pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi alat pemerataan.

Langkah Perbaikan dan Pengawasan

KemenHAM mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperketat verifikasi data penerima dengan memanfaatkan basis data terpadu kesejahteraan sosial secara real-time. Selain itu, diperlukan audit berkala terhadap perguruan tinggi yang menjadi mitra penyalur agar setiap rupiah dana KIP Kuliah dapat dipertanggungjawabkan.

Munafrizal menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyelewengan. "Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan hak pendidikan rakyat. Ini kejahatan serius yang menyangkut masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Pemerintah, melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, disebut tengah menyusun peta jalan reformasi tata kelola bantuan pendidikan. Komitmen ini diharapkan mampu mengembalikan marwah KIP Kuliah sebagai jaring pengaman sosial yang sesungguhnya, bukan sekadar proyek bagi-bagi anggaran tanpa dampak nyata.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User