Kejari Jakarta Selatan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Pertimbangannya
Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy S
Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dr Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan laporan dari media kami, Roy Suryo dan dr Tifa terpantau meninggalkan gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.58 WIB. Keduanya keluar setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian ke jaksa penuntut umum. Kehadiran mereka di kantor kejaksaan pada pagi harinya menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut atas perkara yang sempat menjadi sorotan publik.
"Penangguhan penahanan ini didasarkan pada pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Marcelo menegaskan bahwa keluarga kedua tersangka telah menyatakan kesediaan mereka untuk menjadi penjamin. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh tim jaksa dalam mengambil keputusan penangguhan penahanan. Dengan adanya jaminan dari pihak keluarga, jaksa meyakini bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, penangguhan penahanan ini juga memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak tersangka untuk tetap menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara. Tim jaksa penuntut umum menilai bahwa kedua tersangka memiliki catatan kooperatif selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini mencuat setelah beredar narasi yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo saat menjabat sebagai Presiden RI. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada pertengahan tahun ini.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus melanjutkan proses pemberkasan untuk segera disidangkan. Meski tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan untuk memenuhi setiap panggilan dari jaksa maupun pengadilan. Penjadwalan sidang perdana akan ditentukan dalam waktu dekat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Comments (0)