Kejaksaan Agung Tangkap Richard Muljadi, Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Senilai Rp 7 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi (38), terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Soe

Jul 08, 2026 - 19:44
0 0
Kejaksaan Agung Tangkap Richard Muljadi, Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Senilai Rp 7 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi (38), terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026) saat Richard baru saja tiba dengan penerbangan dari Singapura. Pria yang sempat buron selama beberapa waktu itu diduga melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum di dalam negeri berjalan, hingga akhirnya terdeteksi saat kembali ke Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. “DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura,” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Minggu (21/6/2026). Menurut Anang, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dan Richard langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Richard sebelumnya ditetapkan sebagai buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan persidangan. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penipuan investasi batu bara yang melibatkan sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar. Skema yang digunakan Richard diduga menjanjikan keuntungan besar dari bisnis jual beli batu bara, namun dana investor yang terkumpul tidak dikelola sebagaimana mestinya. Beberapa korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, Richard terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. Penangkapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para pelaku kejahatan ekonomi yang melarikan diri. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk lolos dari jeratan hukum. Siapa pun yang mencoba kabur akan terus kami lacak dan tangkap,” tegas Anang. Setelah proses administrasi selesai, Richard akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk melanjutkan sidang yang sempat tertunda. Kejaksaan Agung pun memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berita selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat Anda temukan dalam laporan khusus di Beritatercepat.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User