Kejagung Terapkan Plea Bargaining, Jaksa Agung Bicara Pemulihan Sosial

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana yang baru. Langkah ini diambil guna men

Jul 06, 2026 - 13:54
0 0
Kejagung Terapkan Plea Bargaining, Jaksa Agung Bicara Pemulihan Sosial

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam sistem peradilan pidana yang baru. Langkah ini diambil guna menyelaraskan penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara di tengah implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus mengantisipasi kekosongan regulasi di tingkat teknis.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional bertajuk "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP" di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan. Di hadapan para akademisi dan praktisi hukum, ia menekankan bahwa payung hukum definitif yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kebutuhan lapangan.

"Petunjuk teknis ini krusial karena aturan baku dalam KUHP maupun KUHAP baru belum menjangkau seluruh aspek secara menyeluruh. Tanpa pedoman detail, potensi perbedaan tafsir dan disparitas penanganan perkara akan sangat besar," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip media kami, Kamis (10/4).

Pemulihan Sosial dan Keadilan Restoratif

Aturan teknis tersebut, menurut Burhanuddin, dirancang untuk memperkuat orientasi pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dan sedang. Ia menjelaskan, plea bargaining bukan sekadar negosiasi hukuman, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban kerja pengadilan, serta memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dengan mekanisme ini, pelaku yang secara sukarela mengakui kesalahan dan bersedia mengganti kerugian korban dapat memperoleh keringanan sanksi. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir, khususnya untuk kasus-kasus yang tidak melibatkan kekerasan serius.

Burhanuddin menambahkan, fokus pemulihan sosial akan diintegrasikan dalam setiap tahap penuntutan. "Kami ingin memastikan bahwa hukuman tidak lagi semata bersifat pembalasan, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku berkontribusi memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan kepada korban dan lingkungan sosialnya," lugasnya.

Tahap Sosialisasi dan Implementasi

Guna memastikan pemahaman yang seragam, Kejaksaan Agung akan segera menggelar pelatihan intensif ke seluruh jajaran kejaksaan daerah. Penerapan penuh aturan teknis plea bargaining ini ditargetkan bergulir bersamaan dengan penyesuaian sistem manajemen perkara berbasis digital yang saat ini sedang dirampungkan.

"Kami tidak ingin ada kekosongan hukum selama masa transisi. Petunjuk ini menjadi jembatan hingga seluruh instrumen hukum terkait benar-benar siap," jelas Burhanuddin.

Dalam seminar yang sama, Jaksa Agung juga menanggapi wacana penyatuan fungsi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) di bawah satu komando Jaksa Agung Muda Operasi. Meskipun belum menjadi keputusan final, Burhanuddin menyatakan bahwa setiap restrukturisasi organisasi akan disesuaikan dengan tuntutan penegakan hukum modern dan efisiensi kinerja institusi.

Dengan terbitnya petunjuk teknis ini, Kejaksaan Agung optimistis mampu mewujudkan peradilan pidana yang lebih cepat, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas harapan publik akan proses hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi dan mengembalikan harmoni sosial, sejalan dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP yang baru berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User