Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengun
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pe
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," ujar Syarief kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya."
Peran ganda yang diemban oleh BU sebagai Sekretaris Deputi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Posisi PPK sendiri memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pemenang lelang serta mengikat kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa, sehingga rawan disalahgunakan.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan sipil dalam kasus yang sama. Temuan adanya keterlibatan oknum militer aktif ini membuka babak baru dalam penanganan perkara dan menunjukkan bahwa jaringan korupsi diduga melibatkan berbagai unsur secara terstruktur.
Hingga berita ini diturunkan, media kami masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dugaan keterlibatan anggotanya. Belum ada pernyataan resmi apakah oknum berinisial BU tersebut akan diproses melalui mekanisme peradilan militer atau diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi objek korupsi ini sejatinya merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Adanya praktik korupsi dalam tata kelolanya tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang profesi para pelaku.
Comments (0)