Kejagung Periksa 3 Saksi Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Sembilan Kejaksaan Agung baru saja memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlan...

Jul 28, 2026 - 03:48
0 0
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Sembilan Kejaksaan Agung baru saja memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung intensif hari ini.

Aspek Kunci Pemeriksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi perkembangan ini. Dari tiga saksi yang dipanggil, dua berasal dari entitas swasta. Satu lainnya adalah anggota kepolisian aktif. Detail identitas mereka masih dirahasiakan.

  • Dua saksi pihak swasta diduga memiliki keterkaitan transaksi keuangan mencurigakan.
  • Satu saksi dari kepolisian berpotensi menjelaskan aliran dana ilegal.
  • Pemeriksaan digelar tertutup, hasilnya langsung masuk berkas penyidikan.

Inti Dugaan TPPU

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Febrie kala menjabat sebagai Jampidsus. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pencucian uang hasil tindak pidana melalui berbagai instrumen keuangan dan aset bernilai tinggi. Tim Sembilan dibentuk khusus untuk menuntaskan lapisan kasus ini.

Febrie Adriansyah telah menyandang status tersangka. Ia diduga mengalirkan dana haram ke beberapa perusahaan dan rekening pihak lain. Sumber dana utama berasal dari suap dan gratifikasi selama ia memegang kendali penanganan perkara besar di Kejaksaan Agung.

Pola Pencucian yang Terstruktur

Penyidik menelusuri modus pembelian saham, properti, dan kendaraan mewah yang tidak sesuai profil penghasilannya. Saksi dari swasta diduga menjadi perantara atau penerima aliran dana. Sementara saksi dari kepolisian diyakini mengetahui mekanisme rekayasa penyidikan yang memuluskan aksi koruptif Febrie.

Transaksi keuangan mencurigakan senilai puluhan miliar rupiah telah dibekukan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah menyerahkan 17 laporan hasil analisis. Aset-aset yang disita mencakup tanah di Jakarta Selatan, apartemen di Sentul, dan deposito atas nama keluarga.

Status Terkini dan Ancaman Hukuman

Febrie Adriansyah kini mendekam di rumah tahanan Kejagung. Ia dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Tim Sembilan terus mengejar pihak lain yang terlibat.

Kapuspenkum Anang menegaskan tidak akan berhenti pada tiga saksi ini. “Pekan depan kami jadwalkan panggil saksi tambahan. Kasus ini prioritas tinggi,” ucapnya singkat. Publik menanti apakah ada nama besar lain yang akan terseret dalam pusaran kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User