Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Bantah Duplikasi Tersangka
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) BARU SAJA menyampaikan jawaban resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ters...
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) BARU SAJA menyampaikan jawaban resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang kembali digelar hari ini. Permohonan ini merupakan yang kedua kali diajukan oleh Febrie Adriansyah ke pengadilan.
Inti gugatan Febrie berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai penetapan tersebut mengandung unsur duplikasi. Istilah duplikasi menjadi pokok perdebatan dalam persidangan.
Kejagung Bantah Pelanggaran Hukum
Kejagung menegaskan bahwa istilah duplikasi tidak melanggar hukum pidana. Penegasan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum negara dalam persidangan.
Menurut Kejagung, tidak ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Kejagung menolak dalil duplikasi penetapan tersangka
- Kejagung meminta gugatan praperadilan ditolak seluruhnya
- Sidang merupakan praperadilan kedua yang diajukan Febrie
Kejagung menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Oleh karena itu, Kejagung meminta majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dasar Hukum Praperadilan
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga ini menjadi sarana bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan aspek penetapan tersangka. Ia menilai terdapat duplikasi yang membuat penetapan tersebut cacat secara hukum.
Kejagung membantah seluruh dalil tersebut. Pihak Kejagung menegaskan bahwa istilah duplikasi yang dipersoalkan bukan merupakan pelanggaran hukum pidana.
Perkembangan Persidangan
Sidang praperadilan kedua ini menjadi perhatian publik. Ruang sidang dipadati awak media yang meliput jalannya persidangan.
Majelis hakim telah mendengarkan jawaban termohon dalam agenda sidang hari ini. Setelah jawaban Kejagung, agenda selanjutnya adalah pembuktian dan kesimpulan.
Febrie Adriansyah hadir dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kedua belah pihak tampak serius menyampaikan argumentasi masing-masing.
Kuasa hukum pemohon sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan memiliki dasar kuat. Namun Kejagung berpendapat sebaliknya.
Posisi Kejagung
Kejagung menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan secara prosedural. Tidak ada indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.
Kejagung menegaskan istilah duplikasi tidak melanggar hukum pidana. Pernyataan ini menjadi jawaban utama atas seluruh dalil pemohon dalam praperadilan ini.
Kejagung juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Dalil yang diajukan pemohon dianggap keluar dari koridor yang dibenarkan undang-undang.
Dengan dalil tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan secara keseluruhan. Jika dikabulkan, hal ini justru akan membuka preseden yang tidak sehat dalam penegakan hukum.
Respons Pemohon
Tim kuasa hukum Febrie belum memberikan tanggapan terbuka setelah sidang. Mereka menunggu agenda persidangan selanjutnya.
Febrie sebelumnya telah mengajukan praperadilan pertama. Upaya hukum itu tidak menghentikan proses penyidikan yang berjalan.
Kini praperadilan kedua diajukan dengan fokus pada isu duplikasi penetapan tersangka. Isu ini menjadi senjata utama pemohon dalam gugatannya.
Agenda Selanjutnya
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian. Kedua belah pihak akan menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung dalil masing-masing.
Setelah pembuktian rampung, sidang akan berlanjut ke tahap kesimpulan. Keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Publik menantikan putusan hakim dalam perkara ini. Keputusan tersebut akan menjadi penentu kelanjutan status hukum Febrie Adriansyah.
Kejagung optimistis permohonan praperadilan akan ditolak. Pihak Kejagung menilai seluruh dalil pemohon telah terbantahkan dalam jawaban resmi yang disampaikan hari ini.
Sidang praperadilan ini merupakan salah satu perkara yang paling banyak disorot dalam beberapa pekan terakhir. Perkembangan persidangan akan terus diupdate seiring berjalannya agenda hukum berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak pemohon mengenai langkah hukum berikutnya. Keputusan majelis hakim masih dinantikan dalam agenda persidangan mendatang.
Comments (0)