Kejagung Jamin Profesional Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA

JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) inisial FA sudah sesuai prosedur dan tanpa intervensi. B...

Jul 12, 2026 - 05:54
0 0

JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) inisial FA sudah sesuai prosedur dan tanpa intervensi. Berkas limpahan dari Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini sedang didalami oleh jaksa penyidik dengan prinsip kecepatan dan akurasi.

Pelimpahan berkas yang dilakukan kemarin sore langsung ditindaklanjuti oleh tim khusus bentukan Jaksa Agung Muda Intelijen. Tim ini bertugas memverifikasi seluruh alat bukti dan memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menggugurkan proses hukum. “Tidak ada tebang pilih, siapa pun akan kami proses kalau cukup bukti,” ujar sumber internal Korps Adhyaksa.

Tanpa Intervensi

Kekhawatiran publik akan muncul konflik kepentingan langsung dijawab dengan pembentukan tim independen yang bukan berasal dari satuan kerja Jampidsus. Seluruh personel yang terlibat telah melalui proses screening ketat oleh bidang pengawasan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan korupsi FA berkaitan dengan penanganan perkara tertentu yang diduga di-mark-up saat ia masih aktif menjabat.

Juru bicara Kejaksaan Agung yang enggan dikutip langsung memastikan bahwa perkembangan kasus ini akan dibuka secara terukur kepada publik. “Transparansi menjadi bagian dari akuntabilitas, tetapi detail penyidikan tentu tidak bisa kami beberkan seluruhnya sebelum P21,” katanya.

Fakta Kunci Kasus

  • Pelimpahan: Berkas tahap pertama diterima Kejagung dari Kortastipidkor Polri pada Selasa (13/5), langsung ditelaah jaksa peneliti.
  • Status Hukum: FA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, masih dalam status terlapor dengan pengumpulan alat bukti tambahan.
  • Tim Khusus: Jaksa Agung Muda Intelijen membentuk satgas beranggotakan 12 jaksa senior yang tidak pernah bertugas di lingkungan Jampidsus.
  • Pasal yang Disangkakan: Dugaan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
  • Koordinasi: Kejagung dan Polri sepakat membentuk tim asistensi untuk menjaga kesinambungan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Langkah cepat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi pimpinan ST Burhanuddin tidak akan mentoleransi praktik korupsi di internalnya sendiri. Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas terberat bagi Kejaksaan Agung pascaserangkaian penangkapan jaksa nakal di daerah.

Sementara itu, kediaman FA di kawasan Jakarta Selatan dilaporkan masih berada dalam pengawasan ketat penyidik. Tim mengantisipasi potensi upaya menghilangkan barang bukti atau pelarian ke luar negeri, meskipun belum ada permohonan cegah-tangkal yang diajukan ke Imigrasi.

Publik kini menanti apakah proses hukum terhadap eks petinggi Adhyaksa ini akan berujung pada penetapan tersangka dalam waktu dekat, atau justru mandek di tengah jalan. “Kami tidak akan main-main. Ini harga diri institusi,” tegas sumber tadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User