Kasasi Ditolak, Eks Ketua PN Jaksel Tetap Divonis 14 Tahun Bui Kasus Migor
Jakarta - Upaya hukum mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk meringankan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kas
Jakarta - Upaya hukum mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk meringankan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Dengan penolakan ini, Arif Nuryanta yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, tetap harus menjalani vonis 14 tahun penjara seperti yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat sebelumnya.
Putusan kasasi tersebut diketok pada hari Jumat (3/7/2026) dan telah tercatat dalam sistem informasi perkara MA. Majelis hakim agung yang menangani perkara ini dipimpin oleh Jurpriyadi, dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung, berdasarkan laporan media kami.
Artinya, MA tidak hanya menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa, tetapi juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Arif dengan pidana 14 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara ini bermula dari kasus yang menjerat Arif Nuryanta terkait dengan vonis lepas atau onstlag yang dijatuhkan terhadap terdakwa lain dalam perkara minyak goreng. Ia diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan tersebut. Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya mencerminkan beratnya pertanggungjawaban seorang hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Penolakan kasasi ini menegaskan sikap MA dalam memberantas praktik mafia peradilan, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan komoditas kebutuhan pokok yang saat itu langka dan meresahkan masyarakat.
Dengan putusan kasasi yang final ini, Muhammad Arif Nuryanta akan segera menjalani masa hukumannya secara penuh di lembaga pemasyarakatan. Tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang dapat mengubah status hukumnya atas perkara tersebut.
Comments (0)