Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot, Diduga Aniaya Tahanan
LUWU UTARA – Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Luwu Utara dicopot dari jabatannya. Langkah ...
LUWU UTARA – Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Luwu Utara dicopot dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil setelah oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan yang mendekam di sel Mapolres setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden memilukan itu terjadi beberapa hari lalu. Tahanan berinisial AR (32) diduga mengalami kekerasan fisik hingga memerlukan perawatan medis intensif. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba setelah kondisi kesehatannya memburuk di dalam sel.
Kronologi dan Penyelidikan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dugaan penganiayaan bermula saat tahanan yang tengah menjalani proses pemeriksaan dinilai tidak kooperatif. Oknum polisi yang saat itu bertugas diduga emosi dan melayangkan pukulan serta tendangan ke bagian tubuh tahanan. Akibatnya, AR mengalami luka memar serius dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.
Propam Polres Luwu Utara langsung bergerak cepat. Tim internal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah personel yang bertugas pada momen krusial itu. "Penyelidikan sedang berjalan. Kami akan profesional dan transparan," ujar seorang perwira Propam yang enggan disebut namanya.
Pencopotan Jabatan
Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara, AKBP Dian Nugraha, mengambil langkah cepat dan tegas. Oknum Kanit PPA tersebut resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak kemarin. Pencopotan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak setiap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota, apalagi terhadap tahanan yang seharusnya dilindungi hak-haknya. Ini komitmen kami," tegas AKBP Dian Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6).
Kondisi Tahanan
Hingga berita ini diturunkan, AR masih menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Djemma. Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi terkini korban, namun dipastikan luka yang diderita tidak sampai mengancam jiwa. Keluarga korban telah mendampingi dan meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
Komitmen Transparansi
Propam Polres Luwu Utara menegaskan, penyelidikan akan diusut tuntas. Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut tidak hanya akan dijatuhi sanksi disiplin dan pemecatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.
Berikut fakta kunci dari peristiwa ini:
- Oknum Kanit PPA Polres Luwu Utara dicopot dari jabatannya.
- Diduga melakukan penganiayaan fisik terhadap tahanan berinisial AR di sel Mapolres.
- Tahanan dilarikan ke RSUD Andi Djemma Masamba dan masih dirawat.
- Propam Polres Luwu Utara tengah melakukan penyelidikan intensif dan menjanjikan transparansi.
- Pimpinan Polres menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggotanya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut integritas institusi kepolisian dalam melindungi hak-hak dasar setiap warga, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Publik menanti langkah konkret selanjutnya dari penyelidikan yang dijanjikan berjalan cepat dan tanpa intervensi.
Comments (0)