Kakek 65 Tahun di Manggarai Perkosa Siswi SMP, Hamil 8 Bulan
Ruteng, Manggarai – BARU SAJA TERUNGKAP. Seorang pria lanjut usia tega mencabuli anak di bawah umur. Kakek berusia 65 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memerkosa seorang siswi Sekol...
Ruteng, Manggarai – BARU SAJA TERUNGKAP. Seorang pria lanjut usia tega mencabuli anak di bawah umur. Kakek berusia 65 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memerkosa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga korban hamil delapan bulan.
Kejadian ini terbongkar setelah seorang guru di sekolah korban mencurigai perubahan fisik yang drastis pada muridnya. Guru tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak fakta mengerikan di baliknya.
Kronologi Pengungkapan
Guru yang mendapati perubahan pada tubuh korban langsung curiga. Seorang pengajar yang enggan disebut namanya menceritakan, korban kerap terlihat lesu dan perutnya membuncit tidak wajar. “Dia sering izin ke kamar mandi dan muntah-muntah. Saya dekati, akhirnya dia mengaku,” ujar guru tersebut. Korban yang semula diam langsung menangis dan menceritakan bahwa dirinya diperkosa oleh tetangganya sendiri.
Menurut keterangan polisi, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali. Pelaku memanfaatkan keluguan korban dan situasi rumah yang kerap sepi. Korban yang ketakutan tidak berani melapor hingga akhirnya guru yang mengetahui. Pelaku sebelumnya dikenal sebagai warga biasa, tidak pernah membuat curiga.
Fakta-Fakta Kunci
- Pelaku: Pria berusia 65 tahun, warga Manggarai.
- Korban: Remaja 16 tahun, pelajar SMP.
- Lokasi: Kabupaten Manggarai, NTT.
- Kondisi Korban: Hamil 8 bulan akibat pemerkosaan.
- Pengungkapan: Berawal dari laporan guru yang curiga.
Pelaku Diamankan, Korban Dapat Pendampingan
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai segera turun tangan begitu laporan diterima. Pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan tenaga medis untuk memeriksakan kehamilan korban yang sudah memasuki trimester terakhir. Proses pemulihan trauma akan dilakukan secara bertahap.
Kapolres Manggarai menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. “Kami akan memproses kasus ini seadil-adilnya. Pelaku terancam hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak tanpa penundaan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Nusantara. Masyarakat diminta lebih waspada dan berani melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. “Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban. Laporkan segera,” tegas Kapolres.
Comments (0)