Judul: Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Tersangka Sabu 5,37 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Tersangka Sabu 5,37 Gram SIMALUNGUN, Beritatercepat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Tersangka Sabu 5,37 Gram
SIMALUNGUN, Beritatercepat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Operasi yang digelar mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada pukul 19.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Bah Bolon, Jalan Asahan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Kronologi Penangkapan Pertama
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tidak lama berselang, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Risky Wardana, 22 tahun, warga Kecamatan Bandar.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sempurna. Pengembangan pemeriksaan kemudian membuahkan hasil setelah petugas kembali menemukan enam bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang berada di dalam sebuah dompet di sekitar pelaku.
Ketujuh klip tersebut berisi sabu dengan berat bruto 7,12 gram dan berat netto 4,88 gram. Berdasarkan keterangan Risky Wardana, barang haram itu diduga dititipkan oleh Agustian Aprianto melalui seorang perempuan bernama Siti Nabila Putri.
Pengembangan dan Penangkapan Beruntun
Petugas kemudian bergerak ke Jalan Pembangunan, Kampung Jawa, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, dan mengamankan Siti Nabila Putri, 22 tahun. Dalam pemeriksaan, Siti Nabila Putri mengakui telah menyerahkan sabu kepada Risky Wardana atas suruhan Agustian Aprianto.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas juga mengamankan Andre Syahputra alias Pablo, 33 tahun. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan netto 0,09 gram. Andre kemudian menunjukkan lokasi keberadaan Agustian Aprianto.
Berdasarkan petunjuk tersebut, personel Sat Narkoba melanjutkan pengejaran ke Jalan Rakyat, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Di sebuah bengkel di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan Agustian Aprianto serta dua orang lainnya, sehingga total enam orang diamankan dalam operasi pengungkapan kali ini.
Barang Bukti dan Peran Para Tersangka
Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Risky Wardana berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu, Siti Nabila Putri sebagai perantara penyerahan, Andre Syahputra alias Pablo sebagai penghubung, sementara Agustian Aprianto diduga sebagai pengendali barang.
Total barang bukti yang berhasil disita petugas dalam pengungkapan ini mencapai 5,37 gram sabu (berat netto), selain sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, karena setiap informasi akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Poin-Poin Kunci
- Enam orang diamankan di dua kecamatan, yaitu Bandar dan Bosar Maligas.
- Sabu netto total 5,37 gram disita dari para tersangka.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi di Jembatan Bah Bolon.
- Risky Wardana, Siti Nabila Putri, Andre Syahputra alias Pablo, dan Agustian Aprianto menjadi tersangka kunci.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba melalui patroli rutin, penyelidikan berbasis informasi masyarakat, serta penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui kanal pengaduan Polres Simalungun. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba sejak dari hulu hingga hilir.
Comments (0)