Sep 17, 2026
Hukum

Jokowi Diminta Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA — Babak baru persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 terus menyita perhatian publik. Pihak tim pen

Jokowi Diminta Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA — Babak baru persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 terus menyita perhatian publik. Pihak tim penasihat hukum terdakwa secara resmi mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi di muka persidangan.

Langkah hukum tersebut diambil guna mengurai benang merah kebijakan penambahan kuota haji yang diperoleh langsung melalui kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kehadiran Jokowi dinilai krusial untuk meluruskan asal-usul, arahan, serta kebijakan diskresi pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Kronologi Polemik Kuota Tambahan Haji

Persoalan pembagian kuota haji ini berakar dari diplomasi tingkat tinggi yang berlangsung sejak akhir tahun 2023 hingga penyelenggaraan ibadah haji 2024. Berikut adalah rangkaian linimasa peristiwa utama:

  1. Oktober 2023: Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), di Riyadh. Pertemuan tersebut membuahkan komitmen penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.
  2. Januari–Mei 2024: Kementerian Agama (Kemenag) memproses alokasi kuota tambahan tersebut dengan skema pembagian 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).
  3. Juni–Juli 2024: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji karena pembagian 50:50 dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi haji khusus maksimal 8 persen.
  4. November 2024: Perkara dugaan penyimpangan wewenang dan kuota haji ini berlanjut ke ranah penyelidikan serta bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Alasan Urgensi Keterangan Jokowi di Meja Hijau

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa keterangan mantan kepala negara tersebut sangat penting guna membuktikan ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam implementasi teknis di lapangan. Kebijakan Kemenag kala itu diklaim berpijak pada tindak lanjut hasil komunikasi kenegaraan antara Presiden Jokowi dan Pangeran MBS.

"Bapak Joko Widodo adalah saksi kunci yang mengetahui secara langsung konteks diplomasi dan instruksi pembagian kuota khusus maupun reguler tersebut. Penjelasan beliau di bawah sumpah persidangan akan membuat perkara ini terang-benderang, apakah ini murni diskresi kebijakan negara atau tindak pidana," ujar perwakilan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor.

Kubu pembela menilai bahwa tanpa penjelasan utuh dari pihak pengambil kebijakan tertinggi, perkara ini berisiko mengkriminalisasi diskresi birokrasi yang sejatinya diambil demi mengoptimalkan penyerapan kuota yang diberikan dalam waktu mepet sebelum puncak haji dimulai.

Tanggapan Pakar Hukum dan Jalannya Persidangan

Sejumlah pakar hukum pidana menilai pemanggilan mantan presiden ke persidangan sah secara regulasi acara pidana (KUHAP), asalkan relevan dengan substansi dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, kewenangan mutlak pemanggilan tersebut berada di tangan majelis hakim untuk menilai apakah kesaksian Jokowi tergolong ad relevansiam.

Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan permohonan tertulis dari tim penasihat hukum sebelum memutuskan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada sidang lanjutan pekan depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User