Jepara — Tim Gabungan Sita 5.848 Batang Rokok Ilegal

JEPARA – Ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi jatuh ke tangan petugas dalam operasi senyap yang digelar Selasa (7/7) di berbagai titik di Kabu

Jul 08, 2026 - 05:27
0 0
Jepara — Tim Gabungan Sita 5.848 Batang Rokok Ilegal

JEPARA – Ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi jatuh ke tangan petugas dalam operasi senyap yang digelar Selasa (7/7) di berbagai titik di Kabupaten Jepara. Tim gabungan multi-instansi menyita 5.848 batang rokok ilegal dari sejumlah warung dan kios yang diduga menjadi tempat peredarannya.

Operasi terpadu yang melibatkan Bea Cukai Kudus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat Kepolisian ini menyasar penjual eceran di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Jepara Kota dan Kecamatan Tahunan. Modus yang digunakan masih klasik: rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga lebih murah di bawah harga pasaran untuk menarik konsumen yang sensitif terhadap kenaikan cukai resmi. “Kami mendapati barang bukti yang disembunyikan di balik dagangan lain, namun jejaring informasi masyarakat turut membantu pengungkapan ini,” ungkap seorang petugas yang enggan disebut namanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar rokok yang disita merupakan produk sigaret kretek mesin (SKM) ilegal dengan potensi kerugian negara yang signifikan. Per batang rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setidaknya menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.000 hingga Rp1.200. Dengan jumlah sitaan 5.848 batang, total potensi kerugian negara dari satu kali operasi ini saja bisa mencapai lebih dari Rp6 juta. Angka tersebut akan berlipat jika peredarannya tidak segera diputus sejak dini.

Analisis: Ancaman Rokok Ilegal terhadap Keuangan Negara dan Kesehatan

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi cukai. Dampaknya merembet ke banyak sektor, mulai dari keuangan negara, persaingan usaha tidak sehat, hingga resiko kesehatan masyarakat. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa selama semester pertama 2025 saja, operasi penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal. Jepara, sebagai daerah dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, kerap menjadi salah satu titik rawan.

Aspek Rokok Legal Rokok Ilegal
Pita Cukai Diterbitkan resmi, memiliki elemen hologram mikro Tanpa pita, pita palsu, atau pita daur ulang
Pungutan Negara Menyetor cukai & PPN, menyumbang penerimaan negara Menggerus potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah per tahun
Harga Jual Mengikuti Harga Transaksi Pasar (HTP) yang ditetapkan Dijual 30-50% lebih murah
Standar Kesehatan Wajib uji laboratorium, batasan kandungan tar dan nikotin Tidak terjamin; bisa mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas

“Peredaran rokok ilegal ibarat bom waktu bagi penerimaan cukai. Dalam skenario moderat, negara bisa kehilangan Rp5-10 triliun per tahun. Saat daya beli masyarakat tertekan, permintaan terhadap rokok murah tanpa cukai justru naik,” ujar Dr. Andhika Pratama, pengamat kebijakan fiskal dari Universitas Gadjah Mada. “Di sisi kesehatan, tidak adanya pengujian standar membuat konsumen terpapar risiko zat karsinogenik yang tidak terkontrol.”

Tim gabungan mengimbau agar pedagang tidak tergoda untuk menjual rokok ilegal meski margin keuntungan yang ditawarkan lebih besar. Sanksi yang menanti terbilang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan penjara 1 hingga 5 tahun serta pidana denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Operasi seperti ini akan terus digencarkan, khususnya menjelang kenaikan tarif cukai yang biasanya memicu lonjakan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga dengan melaporkan setiap kecurigaan melalui kanal pengaduan resmi. “Partisipasi publik adalah kunci,” pungkas petugas di lokasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User