ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., atau yang dikenal sebagai ST Burhanuddin, adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019. Ia diangkat oleh Presiden Joko Widodo m
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., atau yang dikenal sebagai ST Burhanuddin, adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019. Ia diangkat oleh Presiden Joko Widodo menggantikan pendahulunya, H.M. Prasetyo. Pria kelahiran Makassar, 11 Juli 1959 ini menapaki karier puluhan tahun di Korps Adhyaksa sebelum mencapai puncak pimpinan. Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung mencatat berbagai capaian, namun juga menghadapi tantangan besar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Profil dan Latar Belakang
ST Burhanuddin meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada tahun 1984. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di universitas yang sama, lulus pada 2004, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 2022. Kariernya di Kejaksaan dimulai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1985. Ia perlahan menanjak melalui berbagai posisi struktural, antara lain sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (2013-2014), Kajati DKI Jakarta (2014-2015), hingga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) pada 2015-2019. Pengalamannya di bidang intelijen kejaksaan menjadi salah satu modal penting saat ia dipercaya memimpin institusi ini.
Kinerja dan Kasus Besar
Sejak menjabat, ST Burhanuddin mengklaim peningkatan kinerja Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara. Selama 2019-2024, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara senilai puluhan triliun rupiah. Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan di bawah kepemimpinannya meliputi penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), PT Asabri (Rp22,7 triliun), dan penyelesaian piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Satgas BLBI yang melibatkan obligor besar seperti Sjamsul Nursalim. Ia juga menangani kasus korupsi BTS Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny G. Plate, serta mengusut dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Di sisi lain, Kejaksaan juga memperkuat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara ringan, yang dipandang sebagai terobosan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Tantangan dan Kontroversi
Masa jabatan ST Burhanuddin tidak lepas dari kritik. Publik dan aktivis antikorupsi beberapa kali mempertanyakan independensi Kejaksaan, terutama terkait lambannya penanganan sejumlah kasus besar yang melibatkan tokoh politik atau pengusaha dekat kekuasaan. Keputusan Kejaksaan Agung menghentikan sejumlah kasus melalui mekanisme keadilan restoratif juga sempat memicu polemik, karena dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, maraknya vonis ringan terhadap terdakwa korupsi kelas kakap yang dituntut jaksa acap kali menimbulkan persepsi negatif terhadap kualitas penuntutan. Meski demikian, di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan meningkatkan indeks persepsi publik secara bertahap.
Comments (0)