Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — Wamenkum Tegaskan Batasan Hukum Adat dalam KUHP Baru

JAKARTA — Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana berbasis living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam

JAKARTA — Wamenkum Tegaskan Batasan Hukum Adat dalam KUHP Baru

JAKARTA — Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana berbasis living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menyusun batasan ketat agar hukum adat yang diakui tidak membentur hak asasi manusia maupun prinsip-prinsip hukum nasional yang berlaku secara umum.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa keberadaan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal. Kendati demikian, penerapannya memerlukan proses filterisasi yang ketat serta kodifikasi resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah kabupaten atau kota.

Parameter Ketat Pengakuan Living Law dalam KUHP

Pemerintah menetapkan indikator berlapis untuk membatasi norma adat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut Prof. Eddy Hiariej, langkah ini penting dilakukan guna mencegah timbulnya tindakan main hakim sendiri atau munculnya aturan lokal yang bertentangan dengan prinsip keadilan universal.

"Hukum yang hidup di masyarakat harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat beradab," tegas Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangannya.

Berikut adalah empat kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh suatu aturan adat agar dapat diakui secara sah dalam sistem peradilan pidana nasional:

  1. Kesesuaian Ideologis: Norma hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penghormatan HAM: Sanksi atau norma yang berlaku tidak boleh memuat tindakan diskriminatif, penyiksaan, atau hukuman yang merendahkan martabat manusia.
  3. Kodifikasi Resmi: Aturan adat wajib dihimpun dan ditetapkan secara tertulis melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.
  4. Asas Legalitas dan Kepastian Hukum: Memiliki batasan delik serta bentuk sanksi yang terukur untuk menghindari kesewenang-wenangan penegak hukum.

Perbandingan Penerapan Hukum Adat Sebelum dan Sesudah KUHP Baru

Integrasi living law ke dalam KUHP nasional membawa perubahan mendasar pada mekanisme penegakan hukum di tingkat lokal. Perbandingan sistematis tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Indikator Perbandingan Sebelum KUHP Baru (UU No. 1/2023) Sesudah KUHP Baru (Mulai Berlaku 2026)
Dasar Legalitas Terpisah dari KUHP nasional, berbasis kebiasaan tidak tertulis. Terintegrasi dalam KUHP nasional via Peraturan Daerah.
Batasan Sanksi Bervariasi di tiap daerah tanpa batas baku nasional. Wajib tunduk pada standar HAM dan Pancasila.
Kepastian Hukum Rentan terhadap interpretasi sepihak tokoh lokal. Memiliki kodifikasi tertulis yang berkekuatan hukum tetap.

Prosedur Pembentukan Perda dan Inventarisasi Adat

Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini memegang peranan kunci dalam menginventarisasi hukum adat di wilayahnya masing-masing. Proses penyusunan kompilasi hukum adat ini ditargetkan tuntas sebelum KUHP baru diimplementasikan secara penuh pada Januari 2026.

Dalam kerangka kerja tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan kajian akademis mendalam bersama pakar hukum, tokoh adat, dan elemen masyarakat sipil. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ratusan kelompok masyarakat adat di Indonesia memiliki legalitas yang kuat tanpa mengorbankan kepastian hukum nasional.

Dengan adanya batasan yang jelas ini, sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjembatani keadilan formal dan keadilan substansial yang hidup di tengah masyarakat secara seimbang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User