Sep 21, 2026
Nasional

JAKARTA — Pakar Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Migas

JAKARTA — Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tak kunjung usai kembali menjadi sorotan tajam para pelaku industri dan akad

JAKARTA — Pakar Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Migas

JAKARTA — Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tak kunjung usai kembali menjadi sorotan tajam para pelaku industri dan akademisi sektor energi. Di tengah penurunan produksi minyak mentah nasional dan lonjakan impor bahan bakar minyak (BBM), ketidakpastian regulasi dinilai menjadi batu sandungan utama yang menghambat masuknya investasi berisiko tinggi di sektor hulu migas Indonesia.

Sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas pada tahun 2012 dan menggantikannya dengan SKK Migas sebagai badan sementara, sektor energi nasional seolah berjalan tanpa landasan hukum yang kokoh. Para pakar mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan RUU Migas guna memberikan jaminan kepastian hukum yang telah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade.

Urgensi Kepastian Hukum dan Target Produksi Nasional

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Untuk merealisasikan target ambisius tersebut, sektor hulu migas membutuhkan suntikan investasi tidak kurang dari USD 20 miliar per tahun khusus di bidang eksplorasi dan eksploitasi.

Berikut adalah perbandingan poin krusial dalam RUU Migas yang menjadi perhatian utama para ahli energi nasional:

Aspek Krusial Kondisi Saat Ini Rekomendasi Pakar
Kelembagaan Pengelola Hulu SKK Migas (Badan Sementara) Pembentukan BUMN Khusus Migas independen
Rezim Kontrak & Fiskal Kaku dan kurang fleksibel Insentif fleksibel sesuai tingkat risiko lapangan
Peran Gas Bumi Komoditas ekspor dan industri Fokus pasokan domestik & jembatan transisi energi

Rekomendasi Pakar: Bentuk BUMN Khusus Migas

Salah satu solusi strategis yang disuarakan oleh para pengamat adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN Khusus) yang bertindak sebagai pemegang hak kuasa pertambangan. Kehadiran lembaga ini dianggap dapat mengakhiri dualisme peran dan ketidakpastian status hukum yang selama ini dialami oleh badan pengelola hulu migas.

"Kepastian hukum adalah harga mati bagi investor eksplorasi migas. Tanpa payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang baru, investor global akan terus mengalihkan modalnya ke negara tetangga yang menawarkan regulasi lebih ramah dan stabil," tegas seorang pakar ekonomi energi nasional.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terus mendorong penguatan infrastruktur energi dalam negeri. Peresmian kilang mini Liquefied Natural Gas (LNG) milik PT Sumber Aneka Gas di Tuban, Jawa Timur, menjadi bukti nyata bahwa optimalisasi gas bumi sangat krusial sebagai jembatan menuju energi bersih.

Para praktisi industri menyarankan beberapa langkah konkret yang wajib dimasukkan ke dalam RUU Migas terkini:

  • Penyederhanaan Perizinan: Mengintegrasikan sistem perizinan lintas kementerian untuk memangkas birokrasi eksplorasi.
  • Kepastian Syarat dan Ketentuan (Terms & Conditions): Memberikan jaminan stabilitas fiskal selama masa kontrak berjalan.
  • Penguatan Peran BUMD: Melibatkan Pemerintah Daerah secara proporsional dalam skema participating interest (PI) 10%.
  • Dukungan Transisi Energi: Memberikan kemudahan regulasi untuk percepatan komersialisasi proyek gas bumi.

Dengan penyelesaian RUU Migas yang komprehensif, Indonesia diharapkan tidak hanya mampu menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang kompetitif di kancah global. Pemerintah dan DPR diimbau tidak lagi menunda pembahasan ini demi menjamin transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masa depan bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User