Suasana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mendadak hangat saat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Konsultasi bersama Kementerian Kehutanan. Di balik dinding ruang rapat tersebut, nasib dan penghidupan ratusan kepala keluarga di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, tengah dipertaruhkan. Warga setempat telah menantikan kepastian hukum atas ruang hidup dan lahan garapan mereka melalui skema Perhutanan Sosial yang tak kunjung usai sejak hampir satu dekade lalu.
Pertemuan penting yang berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Penrad Siagian. Rapat tersebut dihadiri secara bertatap muka oleh jajaran pejabat teknis Kementerian Kehutanan, termasuk Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial. Agenda utama rapat berfokus pada penguraian benang kusut birokrasi dan legalitas tanah yang selama ini menyandera hak-hak ekonomi masyarakat adat dan petani lokal di Padang Lawas Utara.
Perjalanan Panjang Pengajuan Perhutanan Sosial
Permohonan akses Perhutanan Sosial yang diperjuangkan masyarakat Desa Ujung Gading Julu melalui Gabungan Kelompok Tani dan Masyarakat (GAKOPTAS) bukanlah perkara baru. Jejak administratif perjuangan ini telah dimulai sejak tahun 2017. Namun, alih-alih membuahkan surat keputusan legalitas, proses administratif tersebut justru terjebak dalam pusaran birokrasi hingga memaksa warga mengajukan permohonan ulang pada tahun 2021, 2025, hingga memasuki akhir tahun 2026 ini.
| Tahun Pengajuan | Status Berkas | Kendala Utama Lapangan |
|---|---|---|
| 2017 | Pengajuan Awal GAKOPTAS | Verifikasi administrasi dan validasi kelembagaan awal |
| 2021 | Pengajuan Berkas Pembaharuan | Tumpang tindih klaim status kawasan Register 40 |
| 2025 | Pengajuan Ulang dan Pemetaan | Ketidakselarasan peta ketetapan hutan dengan kebun warga |
| 2026 | Rapat Konsultasi BAP DPD RI | Penetapan kepastian hukum dan resolusi konflik lahan Kemenhut |
Panjangnya alur birokrasi ini tidak hanya memicu ketidakpastian ekonomi bagi para petani swadaya, tetapi juga menciptakan kerentanan konflik agraria yang berkepanjangan di lapangan. BAP DPD RI menilai pemerintah pusat perlu mengambil langkah progresif agar program perhutanan sosial benar-benar menghadirkan keadilan bagi rakyat di tingkat tapak.
Tumpang Tindih Kawasan Register 40 Jadi Ganjalan
Hambatan terbesar yang menghalangi diterbitkannya izin perhutanan sosial di wilayah Simangambat ini bermula dari kompleksitas peta kawasan. Area yang diajukan oleh masyarakat terindikasi tumpang tindih dengan status Register 40, sebuah kawasan hutan negara yang secara historis menyisakan persengketaan rumit antara otoritas pemerintah, perusahaan swasta, dan kebun swadaya milik warga lokal.
"Masyarakat tidak boleh terus-menerus digantung dalam ketidakpastian hukum. Permasalahan tumpang tindih kawasan Register 40, akurasi pemetaan wilayah, serta legalitas kelembagaan lokal harus diselesaikan secara rinci dan berkeadilan oleh Kementerian Kehutanan," tegas Wakil Ketua BAP DPD RI, Penrad Siagian, di tengah memimpin jalannya rapat konsultasi tersebut.
Selain persoalan status hukum penetapan kawasan, keberadaan perkebunan masyarakat yang telah terlanjur produktif menjadi dilema tersendiri. BAP DPD RI mendesak Kementerian Kehutanan agar tidak sekadar melihat persoalan dari atas kertas kementerian, melainkan melakukan validasi faktual di lapangan agar kebijakan yang diambil tidak mematikan mata pencaharian warga.
Menagih Solusi Konkret Pemerintah Pusat
Skema Perhutanan Sosial pada dasarnya dirancang pemerintah untuk menyelaraskan dua kepentingan utama: menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga di sekitar kawasan hutan. Namun, tanpa adanya keberanian untuk menyelesaikan hambatan regulasi dan tumpang tindih klaim, program strategis ini terancam menjadi formalitas belaka.
Guna mengakhiri masa penantian panjang warga Padang Lawas Utara, BAP DPD RI meminta Kementerian Kehutanan menetapkan target waktu yang jelas dalam penyelesaian verifikasi teknis. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi petani Ujung Gading Julu dari ancaman intimidasi serta ketidakpastian masa depan ekonomi mereka. Pembenahan tata kelola dan kultur birokrasi di Kementerian Kehutanan diharapkan menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria ini.
Comments (0)