Sep 18, 2026
Nasional

JAKARTA — MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Dibahas Akhir 2026

Di tengah lonjakan suhu global yang kian meresahkan dan ancaman bencana hidrometeorologi yang saban hari mengintai Nusantara, seruan penanganan krisis ikli

JAKARTA — MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Dibahas Akhir 2026

Di tengah lonjakan suhu global yang kian meresahkan dan ancaman bencana hidrometeorologi yang saban hari mengintai Nusantara, seruan penanganan krisis iklim dari gedung parlemen Senayan akhirnya menemukan garis batas waktu yang lebih terukur. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengonfirmasi komitmennya untuk mendorong penguatan regulasi lingkungan hidup melalui pematangan payung hukum strategis nasional.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim ditargetkan mulai masuk tahap pembahasan intensif pada akhir tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai titik balik krusial dalam memperkuat landasan hukum Indonesia menghadapi dampak pemanasan global yang kian nyata merusak ekosistem dan perekonomian nasional.

Urgensi Payung Hukum Krisis Iklim dan Komitmen NDC

Selama ini, instrumen hukum terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia masih tersebar di berbagai sektor tanpa koordinasi linier yang mengikat secara menyeluruh. Kehadiran RUU Pengendalian Perubahan Iklim diharapkan mampu memayungi seluruh regulasi turunan, mulai dari penerapan pajak karbon, perizinan industri berbasis lingkungan, hingga target pemangkasan emisi gas rumah kaca.

"Kita tidak bisa lagi menangani isu lingkungan secara parsial atau sektoral. RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini adalah fondasi utama untuk memastikan bahwa seluruh instrumen negara bergerak searah menuju Net Zero Emission. Kami menargetkan pembahasan RUU ini dapat dimulai secara formal pada akhir 2026 setelah seluruh kajian akademis dan harmonisasi regulasi rampung," ujar Eddy Soeparno.

Indonesia sendiri telah berkomitmen menurunkan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri atau hingga 43,2 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 mendatang. Target ambisius dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) tersebut mustahil dicapai tanpa kerangka hukum yang berorientasi penegakan kepatuhan bagi pelaku industri dan pemerintah daerah.

Matriks Komitmen dan Target Regulasi Iklim Indonesia

Berikut adalah gambaran peta jalan komitmen iklim nasional yang menjadi titik fokus penyusunan undang-undang:

Indikator Kebijakan Target / Status Saat Ini Ekspektasi Melalui RUU
Target Pemangkasan Emisi (2030) 31,89% (Mandiri) / 43,2% (Bantuan Luar Negeri) Landasan hukum mengikat bagi seluruh sektor perindustrian
Peta Jalan Net Zero Emission Target Nasional 2060 atau lebih cepat Kepastian insentif investasi energi terbarukan
Pajak Karbon & Perdagangan Karbon Uji coba parsial / tahap sosialisasi Standarisasi pasar karbon nasional yang terintegrasi
Status Legislasi (RUU) Tahapan pengayaan akademis & Prolegnas Pembahasan resmi ditargetkan akhir 2026

Tantangan Transisi Energi dan Sinkronisasi Sektor

Kendati tenggat waktu akhir 2026 masih berjarak dua tahun, proses pembahasannya diprediksi akan berjalan dinamis dan penuh tantangan. Salah satu kendala terbesar adalah menyelaraskan kepentingan ekonomi berbasis energi fosil—terutama ketergantungan pada batubara—dengan kebutuhan mendesak untuk beralih ke energi baru dan terbarukan (EBT).

Pencegahan krisis iklim kerap berbenturan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Oleh karena itu, DPR dan MPR berkomitmen untuk memastikan RUU ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas belaka, melainkan sebuah instrumen yang adaptif terhadap iklim investasi nasional. Penataan ulang insentif green economy, kepastian hukum pasar karbon, serta perlindungan bagi masyarakat rentan terdampak perubahan iklim akan menjadi pilar sentral pembahasan legislasi tersebut.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan posisi geopolitik Indonesia di arena diplomasi iklim global seperti COP, tetapi juga menyelamatkan mata pencaharian jutaan petani dan nelayan lokal yang selama ini menjadi pihak paling rentan terpapar cuaca ekstrem. Publik kini menanti langkah konkret dari parlemen agar target pembahasan pada akhir 2026 mendatang tidak meleset dari Peta Jalan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User