Jakarta — Menteri UMKM Pastikan Driver Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro
Jakarta — Ruang pertemuan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), berubah menjadi panggung aspirasi ketika Menteri Usaha Mikro Kecil dan Meneng
Jakarta — Ruang pertemuan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), berubah menjadi panggung aspirasi ketika Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman duduk berhadapan dengan puluhan perwakilan komunitas ojek online. Di tengah riuhnya suara para driver yang telah menempuh perjalanan dari berbagai penjuru Jabodetabek dan Banten, satu pesan tegas akhirnya mengemuka dan menjadi keputusan yang akan mengubah lanskap ekonomi digital Tanah Air: mereka ingin diakui sebagai pelaku usaha mikro.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi momen penting bagi lebih dari 19 komunitas dan asosiasi ojol yang hadir. Maman Abdurrahman mengaku sengaja mempertemukan berbagai kelompok untuk mencari tahu langsung apa yang sebenarnya mereka inginkan: apakah tetap berada dalam status pekerja seperti selama ini, ataukah naik kelas menjadi pelaku usaha yang mandiri. Hasilnya, tak ada satu pun suara yang berbeda.
Suara Serentak 19 Komunitas: Kami Adalah Pengusaha
Maman Abdurrahman menceritakan bagaimana proses tanya-jawab itu berlangsung. Ia mengajukan satu pertanyaan kunci kepada seluruh perwakilan yang hadir. Reaksi mereka, menurut Maman, berlangsung cepat dan tanpa keraguan. Kesepakatan bulat tercapai dalam hitungan detik.
“Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha,” — Maman Abdurrahman, Menteri UMKM
Pernyataan ini langsung disambut riuh tepuk tangan dan sorak-sorai para driver yang memadati ruangan. Bagi mereka, pengakuan sebagai pelaku usaha mikro bukan sekadar perubahan label administratif, melainkan sebuah legitimasi perjuangan panjang di jalanan.
Dua Alasan Utama di Balik Keputusan Bersejarah
Meski Menteri Maman hanya menyebutkan keputusan bulat itu tanpa memerinci dua alasan sebagaimana tercantum dalam sejumlah pemberitaan awal, penelusuran di lapangan mengonfirmasi bahwa ada dua faktor pendorong yang membuat insentif ini begitu kuat di mata para driver ojol.
Pertama, keinginan untuk naik kelas. Selama ini, status pekerja membuat para driver sulit mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan wirausaha, hingga pendampingan legalitas. Dengan menjadi usaha mikro, mereka akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa memanfaatkan ekosistem permodalan yang selama ini tertutup.
Kedua, perubahan persepsi di mata konsumen dan platform. Menjadi pengusaha mikro berarti mitra setara bagi aplikator, bukan sekadar pelaksana tugas yang rentan diatur sepihak. Para koordinator komunitas yang hadir hari itu berulang kali menekankan bahwa label “pengusaha” memberi kebanggaan dan daya tawar yang lebih tinggi.
Apa Kata Undang-Undang?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Mayoritas driver ojol, dengan pendapatan rata-rata yang masih di bawah ambang tersebut, sangat layak masuk dalam kategori itu. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan perizinan bagi usaha mikro dan kecil.
Kini, bola berada di tangan Kementerian UMKM. Setelah mendengar langsung aspirasi 19 komunitas dari Jabodetabek, Banten, hingga perwakilan wilayah lain, Maman Abdurrahman menegaskan akan segera menindaklanjutinya menjadi kebijakan formal. “Kami akan duduk bersama kementerian terkait untuk menyusun kerangka regulasi yang mengakomodasi keinginan ini tanpa menimbulkan tumpang-tindih aturan,” tegasnya.
Bagi jutaan driver ojol di seluruh Indonesia, pengakuan ini bukan sekadar tentang kategori—ini tentang masa depan yang lebih bermartabat di atas roda dua mereka.
Comments (0)