JAKARTA, Beritatercepat.com – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan publik figur Karina Ranau menemui jalan buntu. Pihak korban secara tegas menyatakan menolak mekanisme restorative justice (RJ) yang kerap menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan. Keputusan ini diambil dengan keyakinan bahwa bukti permulaan yang dimiliki sudah sangat kuat untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana murni.
Penolakan Restorative Justice dan Permintaan Pasal Berlapis Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, usai me
Penolakan Restorative Justice dan Permintaan Pasal Berlapis
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, usai melakukan audiensi dengan penyidik di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum tidak hanya menyampaikan penolakan terhadap RJ, tetapi juga mengajukan permohonan resmi agar penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan konstruksi hukum yang terjadi.
Hendro Widodo menjelaskan bahwa permohonan penambahan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap memadai dan memenuhi unsur tindak pidana yang lebih serius. "Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471," ujar Hendro Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kegiatannya.
"Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu. Yang kedua saksinya juga udah cukup banyak, lebih dari 5 orang, yang akan kami hadirkan 4 orang nanti di hari Kamis," tegas Hendro Widodo.
Kekuatan Alat Bukti: Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi
Berdasarkan pemaparan tim kuasa hukum, fondasi utama pengajuan pasal berlapis ini bertumpu pada dua pilar alat bukti yang kuat. Pertama, keberadaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam detik-detik kejadian. Rekaman visual ini dinilai mampu menghilangkan segala potensi perdebatan mengenai benar tidaknya aksi penganiayaan terjadi. Menurut Hendro, visualisasi dari CCTV membuat penerapan Pasal 471 tentang penganiayaan ringan menjadi keniscayaan hukum yang tidak bisa dibantah.
Kedua, kesiapan saksi-saksi kunci juga menjadi amunisi bagi korban untuk meminta keadilan lebih luas. Hendro mengonfirmasi bahwa lebih dari lima orang saksi siap memberikan kesaksian di bawah sumpah. Untuk mempercepat proses, pihaknya berencana menghadirkan setidaknya empat orang saksi ke hadapan penyidik pada hari Kamis mendatang. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum, tidak hanya untuk pasal penganiayaan ringan tetapi juga untuk sangkaan pasal lain yang dimintakan.
Menjerat Pelaku dengan Aturan Hukum Maksimal
Langkah hukum Karina Ranau melalui pengacaranya ini mencerminkan sikap zero tolerance terhadap kekerasan. Dengan meminta penerapan pasal 467 juncto pasal 54 selain pasal 471, tim kuasa hukum berupaya menjerat pelaku dengan ancaman pidana yang lebih maksimal. Pendekatan hukum progresif ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera. Penolakan terhadap restorative justice menegaskan bahwa bagi korban, keadilan tidak bisa ditukar dengan kompensasi damai semata, melainkan harus ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Proses penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Satuan Reskrim Polsek Pancoran, menunggu jadwal pemeriksaan saksi lanjutan untuk menuntaskan perkara ini.
Tim redaksi Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terkini seputar proses hukum yang berjalan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Comments (0)