Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — APJAPI Sebut Penumpang Gagal Refund Tiket Akibat Erupsi

BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Gelombang keluhan dari para calon penumpang pesawat udara merebak setelah pengajuan pengembalian dana (refund) tiket penerban

JAKARTA — APJAPI Sebut Penumpang Gagal Refund Tiket Akibat Erupsi

BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Gelombang keluhan dari para calon penumpang pesawat udara merebak setelah pengajuan pengembalian dana (refund) tiket penerbangan mereka mengalami kegagalan dan ketidaksesuaian nominal. Permasalahan ini muncul menyusul penutupan sejumlah rute penerbangan dan gangguan operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak langsung pada aktivitas transportasi udara nasional.

Berdasarkan laporan resmi dari Asosiasi Pengguna Jasa Transportasi Indonesia (APJAPI), ribuan calon penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan mengeluhkan dana tiket mereka tidak dikembalikan secara utuh (full refund). Sebagian besar penumpang dilaporkan hanya menerima pengembalian dana sebagian, sementara sisanya dipotong biaya administrasi oleh pihak maskapai atau dipaksa menerima pengembalian dalam bentuk voucher perjalanan yang memiliki batas waktu penggunaan terbatas.

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap Operasional Bandara

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang melontarkan abu vulkanik tinggi ke udara secara langsung membahayakan keselamatan sistem navigasi dan mesin jet pesawat. Untuk menghindari risiko kecelakaan penerbangan, otoritas penerbangan terpaksa memberlakukan pembatalan dan pengalihan rute di beberapa bandar udara terdekat, termasuk memicu penumpukan calon penumpang di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

  1. Peringatan Dini Abu Vulkanik: Otoritas menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) terkait penyebaran abu vulkanik berisiko tinggi di ruang udara Selat Sunda.
  2. Pembatalan Massal Penerbangan: Maskapai penerbangan membatalkan puluhan jadwal penerbangan domestik demi alasan keselamatan keselamatan jiwa penumpang.
  3. Penumpukan Penumpang di Terminal: Ribuan penumpang menumpuk di area terminal keberangkatan tanpa adanya kejelasan jadwal pengganti maupun prosedur pengembalian uang.
  4. Kendala Administrasi Refund: Lonjakan pengajuan pengembalian dana secara bersamaan memicu kemacetan sistem pengajuan pada aplikasi maskapai maupun agen perjalanan daring (OTA).

Analisis Regulasi: Hak Penumpang dalam Kondisi Bencana Alam

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standar pelayanan angkutan udara, situasi bencana alam seperti erupsi gunung berapi dikategorikan sebagai kondisi kahar (force majeure). Dalam situasi darurat ini, konsumen penerbangan memiliki hak penuh untuk mendapatkan pilihan jadwal ulang (reschedule), pengalihan rute (rerouting), atau pengembalian dana tunai secara penuh 100% tanpa biaya penalti.

"Bencana alam merupakan kejadian di luar kendali penumpang. Memotong dana refund atau membebankan biaya administrasi tambahan dalam situasi bencana alam adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen," tegas perwakilan APJAPI dalam keterangan resminya.
"Maskapai penerbangan wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen penerbangan. Pengembalian dana secara penuh tanpa potongan adalah hak mutlak penumpang ketika penerbangan dibatalkan akibat ancaman erupsi vulkanik."

Berikut adalah perbandingan analisis skema pengembalian dana tiket pesawat antara kondisi operasional normal dan kondisi bencana alam (force majeure):

Indikator Kebijakan Kondisi Pembatalan Normal Kondisi Kahar (Erupsi Vulkanik)
Potongan Biaya (Refund Fee) Dikenakan penalti 10% - 75% sesuai aturan tarif kelas tiket 0% (Pengembalian utuh 100% wajib dilakukan)
Bentuk Pengembalian Pengembalian tunai, kredit poin, atau voucher Uang tunai utuh / Pengembalian rekening / Reschedule gratis
Estimasi Waktu Proses 7 hingga 14 hari kerja Maksimal 30 hari kerja (menyesuaikan volume antrean)

Langkah Pengaduan dan Urgensi Pengawasan Regulator

APJAPI mendesak Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk segera turun tangan memanggil manajemen maskapai yang kedapatan memotong dana refund tiket penumpang secara sepihak. Regulasi perlindungan konsumen harus ditegakkan secara tegas agar maskapai tidak memanfaatkan celah situasi bencana untuk meraup keuntungan teknis dari biaya pemotongan tiket.

Bagi calon penumpang yang terdampak, APJAPI mengimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut guna mengamankan hak keuangannya:

  • Mengumpulkan dokumen bukti pembelian tiket, dokumen pembatalan dari maskapai, dan bukti transfer pembayaran.
  • Mengajukan pengembalian dana melalui kanal resmi maskapai atau agen travel daring secara tertulis.
  • Melaporkan keluhan dan bukti pemotongan dana tidak sah ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Posko Pengaduan Kementerian Perhubungan.

Dengan meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, kepastian layanan dan perlindungan finansial penumpang pesawat udara harus menjadi prioritas utama industri penerbangan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User