JAKARTA — Adi Budiarso Umumkan Fase Baru Pengawasan Aset Kripto OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memasuki babak baru dalam pengawasan aset keuangan digital dan kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sekto

Jul 08, 2026 - 13:28
0 0
JAKARTA — Adi Budiarso Umumkan Fase Baru Pengawasan Aset Kripto OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memasuki babak baru dalam pengawasan aset keuangan digital dan kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan pernyataan penting pada Selasa (7/4/2026) yang menandai transisi penuh kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Momentum ini menjadi fondasi regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan pesat industri aset kripto nasional.

Kronologi Transisi Kekuasaan Pengawasan

  1. Januari 2025: OJK resmi menerima mandat pengawasan aset kripto dari Bappebti sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Masa transisi berlangsung selama 24 bulan.
  2. April 2026: Adi Budiarso, Kepala Eksekutif yang baru ditunjuk, mengumumkan roadmap pengawasan tiga fase: perizinan bursa kripto, pengawasan perdagangan, dan perlindungan konsumen secara terintegrasi.
  3. 7 April 2026: Dalam pernyataan yang dikutip, Adi Budiarso menekankan bahwa OJK akan menerapkan regulatory sandbox untuk setiap inovasi aset digital sebelum dilepas ke pasar luas, meminimalkan risiko bagi investor ritel.
  4. Fase Implementasi: OJK menyiapkan 5 pilar pengawasan: tata kelola, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, anti pencucian uang (AML), dan keamanan siber bagi seluruh pedagang aset kripto terdaftar.

Pernyataan Adi Budiarso muncul di tengah lonjakan investor kripto Indonesia yang mencapai 18,7 juta orang per kuartal I 2026, dengan nilai transaksi harian menembus Rp2,3 triliun. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, memicu urgensi pengawasan yang lebih ketat namun tetap mendorong inovasi.

"Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendampingi ekosistem agar tumbuh sehat. Setiap aset kripto yang beredar harus melalui penilaian ketat OJK menggunakan metodologi CARES: Credibility, Accountability, Reliability, Equity, dan Security," ujar Adi Budiarso dalam keterangan resminya. Metodologi ini akan menjadi standar evaluasi bagi seluruh bursa dan pedagang aset digital yang beroperasi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User