Ibu Pembuang Bayi di Bogor Kini Terancam 15 Tahun Penjara

BOGOR — Seorang perempuan muda berinisial SSA (21) kini mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Ia diduga membuang mayat bayinya sendiri di dalam sebuah kardus di kawasan Bogor Utara, Kota Bogo...

Jul 28, 2026 - 07:07
0 0
Ibu Pembuang Bayi di Bogor Kini Terancam 15 Tahun Penjara

BOGOR — Seorang perempuan muda berinisial SSA (21) kini mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota. Ia diduga membuang mayat bayinya sendiri di dalam sebuah kardus di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor.

Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang menemukan kardus mencurigakan di sekitar pemukiman. Saat dibuka, kardus itu berisi jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam kondisi tak bernyawa. Penemuan tersebut menggemparkan warga dan langsung memicu penyelidikan intensif.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengarahkan kecurigaan kepada SSA. Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Bogor Utara. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya sendiri.

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Peristiwa nahas ini terkuak pada pekan lalu setelah seorang pemulung menemukan sebuah boks kardus yang tertutup rapat di pinggir gang permukiman. Curiga dengan bau menyengat, warga bersama ketua RT setempat membuka boks itu dan menemukan jasad bayi yang sudah membusuk. Petugas Polsek Bogor Utara yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk diautopsi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup, namun diduga sengaja ditinggalkan hingga meninggal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian bayi, tali rafia, dan kardus bekas yang digunakan untuk membungkus jasad. SSA pun dijemput setelah identitasnya terungkap dari keterangan saksi dan bukti medis.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan sangkaan berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan menelantarkan, membuang, atau mengeksploitasi anak yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman pidananya sangat serius: maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Namun yang jelas, setiap orang tua memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dan merawat anaknya. Penelantaran hingga menyebabkan kematian adalah tindak pidana serius,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam keterangan pers.

Motif dan Kondisi Tersangka

Hingga kini, motif SSA membuang bayi kandungnya sendiri masih dalam pendalaman aparat. Dugaan awal mengarah pada faktor ekonomi dan tekanan psikologis. SSA disebut berasal dari keluarga sederhana dan sempat merahasiakan kehamilannya dari lingkungan sekitar. Namun, kepolisian menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan perbuatan tersebut.

Saat ini, SSA telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terlihat tertunduk dan beberapa kali menangis saat digelandang ke mobil tahanan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan dinas sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan selama penyidikan, sembari terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan di pengadilan.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan edukasi seputar kesehatan reproduksi serta perlindungan anak. Setiap nyawa bayi berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, bukan ditinggalkan begitu saja dalam boks kardus.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User