JAKARTA — Tren pergerakan logam mulia domestik kembali mencatatkan koreksi tajam pada penutupan pekan kedua September. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp25.000 per gram pada perdagangan hari Jumat (11/9/2026). Penurunan ini membawa harga pecahan terpopuler 1 gram berada di level Rp2.600.000, setelah sebelumnya bertahan di angka Rp2.625.000.
Kondisi serupa terjadi pada transaksi harga jual kembali atau buyback. Berdasarkan pembaruan resmi dari laman Logam Mulia, harga buyback Antam turut terpangkas Rp25.000 menjadi Rp2.450.000 per gram. Penyesuaian harga ini berlaku secara serentak di seluruh gerai Butik Emas Logam Mulia (BELM) yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Kronologi dan Rincian Penurunan Harga Logam Mulia Antam
Pelemahan harga emas pada perdagangan Jumat ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Koreksi merata pada seluruh varian berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga denominasi besar 100 gram. Berikut kronologi dan daftar rincian harga dasar serta harga setelah pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 0,25 persen:
- Pecahan 0,5 Gram: Dibanderol Rp1.350.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp1.353.375).
- Pecahan 1 Gram: Dibanderol Rp2.600.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp2.606.500).
- Pecahan 2 Gram: Dibanderol Rp5.140.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp5.152.850).
- Pecahan 5 Gram: Dibanderol Rp12.775.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp12.806.938).
- Pecahan 10 Gram: Dibanderol Rp25.495.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp25.558.738).
- Pecahan 50 Gram: Dibanderol Rp127.145.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp127.462.863).
- Pecahan 100 Gram: Dibanderol Rp254.212.000 (Setelah PPh 0,25%: Rp254.847.530).
"Penyesuaian harga emas batangan selalu mengikuti dinamika harga emas dunia dan pergerakan kurs valuta asing. Investor diharapkan tetap memperhatikan aspek regulasi perpajakan dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali," ungkap keterangan analis pasar komoditas.
Ketentuan Pajak dan Dampak bagi Investor
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif pajak sebesar 0,25 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,5 persen.
Koreksi harga sebesar Rp25.000 ini dinilai sejumlah pengamat sebagai momentum konsolidasi bagi investor ritel yang ingin melakukan akumulasi aset lindung nilai (safe haven). Penurunan harga beli memberikan peluang masuk (entry point) dengan biaya perolehan yang lebih terjangkau, sembari mengantisipasi potensi pembalikan arah harga dalam jangka menengah hingga panjang.
Comments (0)