Tren harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan pada perdagangan awal pekan. Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan pecahan satu gram terkoreksi sebesar Rp10.000 ke posisi Rp2.592.000 per gram dari harga sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp2.602.000 per gram.
Pelemahan ini turut berdampak pada pergerakan harga jual kembali atau buyback emas Antam yang juga disesuaikan ke level lebih rendah. Penurunan harga komoditas lindung nilai (safe haven) ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global, pergerakan indeks dolar Amerika Serikat, serta fluktuasi suku bunga acuan internasional.
Kronologi Pergerakan Harga Emas di Pasar Domestik
Penyesuaian harga emas batangan di butik-butik Logam Mulia Antam berlangsung secara bertahap seiring pembukaan pasar komoditas. Berikut kronologi catatan perdagangan per hari ini:
- Pukul 08.30 WIB: Pembukaan sistem perdagangan mencatat pembaharuan kurva harga global yang mulai menekan nilai tukar komoditas emas batangan fisik.
- Pukul 08.59 WIB: Laman resmi Logam Mulia merilis harga resmi harian, mengonfirmasi penurunan harga dasar sebesar Rp10.000 per gram menjadi Rp2.592.000.
- Pukul 09.30 WIB: Transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) seluruh Indonesia mulai melayani pembelian fisik serta transaksi buyback dengan rincian tarif terbaru.
"Koreksi harga emas fisik merupakan respons wajar atas volatilitas pasar finansial global dan penguatan imbal hasil obligasi negara maju, namun daya tarik emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang tetap solid," jelas analis komoditas pasar modal.
Daftar Lengkap Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Bagi masyarakat dan investor yang hendak melakukan akumulasi atau diversifikasi aset, berikut daftar harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran cetakan sebelum dikenakan komponen pajak transaksi:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.346.000
- Pecahan 1 gram: Rp2.592.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.124.000
- Pecahan 3 gram: Rp7.661.000
- Pecahan 5 gram: Rp12.735.000
- Pecahan 10 gram: Rp25.415.000
- Pecahan 25 gram: Rp63.412.000
- Pecahan 50 gram: Rp126.745.000
- Pecahan 100 gram: Rp253.412.000
- Pecahan 250 gram: Rp633.265.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.266.320.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.532.600.000
Ketentuan Pajak dan Prosedur Penjualan Kembali (Buyback)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif potongan sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10.000.000, pemegang NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dipotong 3 persen. Bukti potong PPh 22 tersebut akan diterbitkan secara otomatis oleh pihak Antam sebagai dokumen resmi perpajakan.
Comments (0)