Aug 28, 2026
breaking

Hakim Praperadilan Sorot Rumah Sentul Febrie, Alamat Tak Cocok KTP

JAKARTA — BARU SAJA majelis hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Status tersangka yang melekat pada dirinya dinyatakan sah menurut hukum. Namun sorotan justru tertuju pad...

Hakim Praperadilan Sorot Rumah Sentul Febrie, Alamat Tak Cocok KTP

JAKARTA — BARU SAJA majelis hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Status tersangka yang melekat pada dirinya dinyatakan sah menurut hukum. Namun sorotan justru tertuju pada sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Rumah itu diklaim Febrie sebagai tempat tinggal keluarga. Klaim itu kini jebol di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis menemukan fakta yang menggantung. Alamat rumah di Sentul itu tidak sama dengan alamat domisili yang tercantum di KTP Febrie. Ketidaksesuaian itu menjadi titik lemah utama gugatan. Hakim pun mempertanyakan siapa sesungguhnya yang mendiami rumah tersebut.

Siapa Sesungguhnya Penghuninya?

Pertanyaan itu menggema tajam di ruang persidangan. Febrie menyebut rumah di Sentul sebagai rumah keluarga. Anggapan itu ia gunakan sebagai pijakan dalam keberatannya. Masalahnya, dokumen identitas resmi bercerita lain.

KTP Febrie mencantumkan domisili yang berbeda dari alamat rumah tersebut. Majelis hakim menilai dua data itu tidak bisa dipertemukan. Klaim rumah keluarga pun dinilai tak terverifikasi. Tidak ada keselarasan antara klaim lisan dan dokumen kependudukan.

Menurut majelis, ketidakjelasan ini bukan perkara sepele. Alamat domisili adalah jangkar administratif dalam proses pidana. Mulai dari pengiriman panggilan, pemberitahuan penahanan, hingga surat resmi lainnya bersandar pada alamat itu. Bila alamatnya saja kabur, keberatan hukum yang dibangun di atasnya ikut rapuh.

Soal rumah ini bukan sekadar catatan administratif. Sebagian keberatan yang diajukan menyandarkan argumen pada soal tempat tinggal. Ketika pijakan itu rubuh, struktur keberatan ikut runtuh. Majelis menilai pokok permohonan kehilangan dasar yang kokoh.

Alamat KTP Jadi Titik Temuan Kunci

Temuan kunci persidangan kali ini adalah ketidakcocokan dua alamat. Di satu sisi ada rumah di Sentul yang diklaim sebagai rumah keluarga. Di sisi lain ada alamat domisili di KTP yang berbeda. Majelis menempatkan dokumen KTP sebagai rujukan yang lebih kuat.

Logika persidangannya sederhana. Dokumen kependudukan bersifat resmi dan tercatat negara. Klaim lisan atas sebuah rumah tidak otomatis mengubah status domisili seseorang. Tanpa bukti pendukung yang meyakinkan, klaim itu berhenti sebagai pernyataan belaka.

Hakim menilai keberatan yang digelar Febrie bertumpu pada pijakan yang goyah. Sejumlah argumen tim hukumnya tidak mampu menutup celah fakta tersebut. Majelis akhirnya menyimpulkan gugatan tidak beralasan secara hukum.

Status Tersangka Dinyatakan Sah

Amar putusan menegaskan satu hal penting. Penetapan Febrie sebagai tersangka dinyatakan sah. Seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dinyatakan ditolak. Artinya, tindakan hukum yang diperkarakan tetap berdiri kokoh.

Praperadilan sendiri adalah mekanisme kontrol dalam sistem hukum pidana Indonesia. Melalui forum ini, seseorang dapat menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka. Hakim yang memeriksa akan menguji formalitas dan materi tindakan tersebut. Bila ditemukan cacat, tindakan bisa dibatalkan. Bila tidak, gugatan gugur.

Praperadilan memang kerap menjadi medan adu argumen teknis. Detail sekecil apa pun bisa menentukan hidup-matinya gugatan. Kasus ini membuktikannya. Sebuah selisih alamat cukup untuk mengubah arah seluruh persidangan.

Kekalahan di forum ini bukan akhir segalanya. Putusan praperadilan masih dapat diuji melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun jalur itu menuntut argumen baru yang lebih kuat. Sementara itu, proses pidana di tingkat penyidikan tetap berjalan.

Dampak bagi Jalannya Perkara

Dengan sahnya status tersangka, roda perkara diperkirakan terus berputar. Penyidik kini memiliki pijakan hukum untuk melangkah ke tahap berikutnya. Penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas perkara pun berpeluang segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Di sisi lain, kubu hukum Febrie belum membuka suara soal langkah lanjutan. Dua pilihan terbentang di depan mata. Menerima putusan atau mengajukan upaya hukum ke level lebih tinggi. Perkembangan resmi dari tim hukum dinantikan dalam waktu dekat.

Fakta Cepat Perkara Ini

Gugatan ditolak. Majelis hakim menyatakan praperadilan Febrie tidak beralasan.

Status tersangka sah. Penetapan itu tetap berdiri menurut hukum.

Rumah Sentul disorot. Alamatnya tidak cocok dengan domisili di KTP.

Klaim lemah. Sebutan rumah keluarga dinilai tak terverifikasi di sidang.

Pertanyaan menggantung. Hakim menyorot siapa yang sesungguhnya menempati rumah itu.

Perkara ini kini memasuki babak baru. Sorotan publik dipastikan terus memantau setiap perkembangan kasus Febrie Adriansyah. Termasuk satu misteri yang belum terjawab tuntas. Siapa sesungguhnya penghuni rumah di Sentul itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User