SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi BARU SAJA mengumumkan gebrakan kebijakan ketenagakerjaan yang langsung menyasar jantung problem buruh di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi, ia membeberkan paket perlindungan multi-aspek yang diklaim bakal menjadi tameng baru bagi pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Langkah Konkret: Anti-PHK, Upah Naik, Fasilitas Meluas
Luthfi menegaskan, paket ini tidak sekadar wacana. Tiga pilar utama langsung didorong eksekusi:
- Pencegahan PHK massal: Pemerintah provinsi akan mengaktifkan satuan tugas deteksi dini di setiap kabupaten/kota. Perusahaan yang hendak melakukan pemutusan hubungan kerja wajib melalui proses mediasi ketat dan membuktikan kerugian finansial berkelanjutan.
- Kenaikan upah progresif: Upah minimum sektoral (UMS) akan dirumuskan ulang dengan formula baru yang menimbang inflasi dan pertumbuhan ekonomi riil. Luthfi menyebut angka kenaikan bisa mencapai 7-9 persen dari besaran tahun sebelumnya.
- Fasilitas kesejahteraan terpadu: Buruh dan keluarganya mendapat akses diperluas ke layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan vokasi, dan rumah susun sewa murah di kawasan industri.
Luthfi menjelaskan, program anti-PHK akan didukung oleh sistem peringatan dini yang menghubungkan data perusahaan, tren pesanan, dan indikator keuangan. “Kami akan tahu lebih awal jika ada perusahaan yang mulai goyah, sebelum mereka memutuskan merumahkan orang,” katanya.
Untuk kenaikan upah, Pemprov akan menggelar pertemuan tripartit maraton pekan depan. Formula baru itu akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) terbaru yang sudah disurvei sepanjang 2024.
Sementara itu, fasilitas kesejahteraan seperti rusunawa sudah disiapkan di sekitar Semarang, Kendal, dan Boyolali. Targetnya, 1.500 unit baru selesai akhir tahun ini.
Respons Cepat Atas Gelombang Kerawanan
Keputusan ini diambil menyusul laporan peningkatan kasus PHK di sektor manufaktur padat karya. Data sementara Dinas Tenaga Kerja Jateng mencatat, semester pertama 2024 ada lebih dari 2.100 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja di enam kabupaten basis industri. Luthfi menyebut situasi sebagai “alarm merah yang butuh respons tidak setengah-setengah.”
“Kami tidak bisa hanya menonton. Peraturan hari ini berlaku efektif segera. Satgas mulai bergerak besok,” tegasnya.
Insentif bagi Dunia Usaha
Untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, paket ini juga dibarengi insentif fiskal bagi perusahaan yang patuh. Pengusaha yang tidak melakukan PHK selama dua tahun berturut-turut akan mendapat potongan pajak daerah dan kemudahan perizinan. Langkah ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan usaha.
Reaksi dan Harapan
Serikat buruh menyambut positif, meski sejumlah elemen meminta aturan ini dijamin dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) agar memiliki kekuatan hukum mengikat. “Kami apresiasi, tapi perlu detail teknis yang jelas,” ujar salah satu koordinator konfederasi.
Pemprov Jateng menjanjikan pergub diterbitkan paling lambat dua pekan setelah uji publik yang melibatkan tripartit—buruh, pengusaha, dan pemerintah. (Buffy/DetikIniJuga)
Comments (0)