Febrie Adriansyah Tersangka, Penahanan Ditunda Menunggu Keppres

JAKARTA, BREAKING NEWS – Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pusaran kasus korupsi dan pencucian ua...

Jul 12, 2026 - 03:40
0 0
Febrie Adriansyah Tersangka, Penahanan Ditunda Menunggu Keppres

JAKARTA, BREAKING NEWS – Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pusaran kasus korupsi dan pencucian uang. Ironisnya, hingga detik ini, tersangka belum juga merasakan dinginnya jeruji besi.

Penahanan Mandek, Keppres Jadi Biang Keladi

Sumber terpercaya di lingkungan Kejaksaan Agung mengungkapkan, penyidik sejatinya telah siap melakukan penahanan. Namun, langkah itu terbentur aturan administratif: status kepegawaian Febrie Adriansyah masih terikat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Penahanan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara. Selama Keppres belum turun, statusnya masih aktif, dan penahanan rawan digugat,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya, Kamis (11/7/2026) siang.

Keppres tersebut menjadi kunci untuk membuka jalan bagi penyidik mengeksekusi penahanan. Tanpa surat sakti itu, proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Jampidsus ini seperti macan ompong.

Fakta Kunci Kasus

  • Nama Tersangka: Febrie Adriansyah
  • Jabatan Terakhir: Jampidsus Kejaksaan Agung RI
  • Dugaan Pidana: Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Status Penahanan: Belum ditahan
  • Penyebab Penundaan: Menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang status kepegawaian
  • Pelimpahan Berkas: Polri telah melimpahkan tiga perkara ke Plt Jampidsus
  • Waktu Penetapan: Beberapa waktu lalu, namun baru terungkap ke publik

Pelimpahan Berkas Polri ke Plt Jampidsus

Di tengah ketidakjelasan penahanan, institusi Polri justru bergerak cepat. Tiga berkas perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Berkas sudah pindah tangan. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata seorang perwira Polri yang menangani perkara tersebut.

Siapa Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah bukanlah nama asing di jagat penegakan hukum. Ia pernah memegang jabatan strategis sebagai Jampidsus, posisi yang bertanggung jawab memberantas korupsi kelas kakap. Ironisnya, kini ia justru menjadi target operasi yang dulu dipimpinnya.

Sebelum menjadi tersangka, Febrie dikenal sebagai jaksa yang kerap menangani perkara besar, termasuk kasus-kasus yang menyita perhatian nasional. Penetapan tersangka ini tentu menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan.

Reaksi dan Spekulasi Publik

Ketiadaan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi memicu gelombang tanya di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa mengingat posisi Febrie sebelumnya.

Seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia yang dihubungi Beritatercepat menilai, penundaan penahanan dengan alasan menunggu Keppres adalah prosedur yang lazim, namun tetap harus ada batasan waktu yang jelas. “Jika terlalu lama, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat akan curiga ada permainan,” katanya.

Di media sosial, respons publik tak kalah panas. Tagar #TahanFebrie sempat menggema di platform X, mencerminkan desakan agar penegakan hukum tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi. Tim Beritatercepat akan terus memantau setiap perkembangan dan menyajikan UPDATE TERKINI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User