DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa upaya legislasi untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana tidak akan surut. Regulasi krusial ini kembali dikonfirmasi...

Jul 12, 2026 - 02:44
0 0
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa upaya legislasi untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana tidak akan surut. Regulasi krusial ini kembali dikonfirmasi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, memberikan pernyataan langsung yang meredam kekhawatiran publik tentang potensi penundaan. Ia memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi agenda utama dan terus digodok oleh alat kelengkapan dewan yang tepat.

“RUU ini masih dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan terus disusun oleh Komisi III DPR,” tegas Martin, menegaskan komitmen parlemen terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Urgensi Regulasi Perampasan Aset

RUU ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Tidak seperti penyitaan biasa, NCB memungkinkan negara mengambil alih aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis bersalah di pengadilan pidana. Langkah ini dianggap vital untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang selama ini sering lolos karena pelaku utama meninggal dunia atau melarikan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berulang kali menekankan urgensi RUU ini. Kedua lembaga melihat banyak kasus besar di mana aset hasil korupsi atau pencucian uang jelas terlihat, namun negara tidak bisa menyentuhnya karena kendala pembuktian pidana konvensional.

Proses di DPR

Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan dipercaya memegang kendali penyusunan. Saat ini, draf RUU tengah disempurnakan, menyelaraskan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan friksi dengan hak properti warga negara. Pembahasan intensif melibatkan pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum untuk menciptakan regulasi yang efektif sekaligus melindungi hak-hak yang sah.

Martin Manurung tidak menyebutkan tenggat waktu penyelesaian, namun ia menekankan bahwa pembahasan berjalan dinamis. “Komisi III terus bekerja. Kami memahami betapa dinantinya aturan ini,” ujarnya.

Fakta Kunci

  • Status: Masuk Prolegnas Prioritas 2026
  • Penyusun utama: Komisi III DPR
  • Mekanisme: Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)
  • Tujuan: Mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa perlu pemidanaan
  • Dukungan intensif: KPK, PPATK, dan kelompok masyarakat sipil antikorupsi

Perjalanan RUU Perampasan Aset memang panjang. Beberapa kali masuk Prolegnas Prioritas di tahun-tahun sebelumnya, namun selalu gagal disahkan menjelang akhir masa sidang. Kali ini, dengan komitmen politik yang digaungkan Baleg, publik berharap tidak ada lagi kemunduran. Jika rampung pada 2026, Indonesia akan memiliki senjata hukum setara dengan yang diterapkan di Inggris, Australia, dan Afrika Selatan dalam membongkar kejahatan terorganisasi.

Kekhawatiran kalangan dunia usaha bahwa aturan ini bisa disalahgunakan untuk menyasar pengusaha sah juga direspons oleh DPR. Menurut Martin, draf yang disusun akan memuat mekanisme due process of law yang ketat. Pemilik aset akan diberikan ruang hukum untuk membuktikan keabsahan harta mereka di hadapan pengadilan perdata.

“Keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak individu adalah prinsip yang kami pegang. Tidak akan ada perampasan tanpa proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Dengan kepastian ini, sorotan kini tertuju pada Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasan dan segera membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User