Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus, Resmi Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi

BREAKING — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka. Penyidik menetapkan dia dalam tiga perkara korupsi berbeda yang me...

Jul 12, 2026 - 21:32
0 0
Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus, Resmi Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi

BREAKING — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka. Penyidik menetapkan dia dalam tiga perkara korupsi berbeda yang mencuat dalam beberapa pekan terakhir.

Keputusan ini diumumkan sore tadi setelah rangkaian gelar perkara maraton. Febrie, yang dulunya memburu para koruptor besar, kini mesti menghadapi proses hukum sebagai pihak terlapor. Belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan, namun kuasa hukumnya mengindikasikan akan mengajukan praperadilan.

Tiga Kasus Sekaligus

Dari informasi yang dihimpun, tiga kasus yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi pengadaan sarana teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Agung, gratifikasi bernilai miliaran rupiah selama menjabat, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara. Total potensi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp47 miliar.

Kasus pertama berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat digital pada 2021–2022 yang diduga dimenangkan oleh perusahaan afiliasi rekan dekatnya. Modusnya, terjadi penggelembungan harga dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai bestek. Audit investigasi menemukan selisih anggaran hingga Rp22 miliar.

Kasus kedua berupa penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak yang perkaranya ditangani Jampidsus kala itu. Transaksi mencurigakan berupa aliran dana ke rekening penampung dan pembelian aset atas nama orang lain menjadi petunjuk kuat. Penyidik telah menyita dua unit apartemen, tiga mobil mewah, dan uang tunai senilai Rp1,2 miliar dari lokasi yang terkait dengannya.

Adapun kasus ketiga adalah penyalahgunaan wewenang yang disebut-sebut menyebabkan lenyapnya barang bukti dan dihentikannya penyidikan sebuah kasus besar. Hal ini diduga terjadi setelah adanya intervensi eksternal yang difasilitasi Febrie.

Reaksi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Juru bicara Kejagung menjelaskan bahwa institusinya sudah tidak memiliki kewenangan atas status Febrie karena ia telah pensiun. Namun, pihaknya tetap akan kooperatif jika diminta keterangan atau data untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, pengamat hukum menilai penetapan tersangka ini sebagai sinyal kuat pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum. "Ini bukti bahwa tidak ada zona kekebalan. Mantan petinggi sekalipun harus diadili jika melanggar," ujar seorang akademisi dari universitas ternama.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pekan depan dengan pengawalan ketat. Ancaman pidana yang membayangi mencapai 20 tahun penjara, sesuai pasal sangkaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User