Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

BREAKING - Kejaksaan Agung (Kejagung) BARU SAJA mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima setengah gaji pokok setelah resm...

Aug 07, 2026 - 13:56
0 0
Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

BREAKING - Kejaksaan Agung (Kejagung) BARU SAJA mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima setengah gaji pokok setelah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan menit lalu dan langsung memicu perhatian publik.

Pejabat tinggi di lingkungan Kejagung menyatakan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Meski tidak lagi aktif menjalankan tugas, Febrie tetap berhak atas 50 persen gaji pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pegawai yang berstatus nonaktif.

Fakta Kunci Pemberhentian Sementara

  • Status: Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatan JAM Pidsus.
  • Hak Gaji: Tetap menerima 50 persen dari gaji pokok bulanan.
  • Proses Hukum: Pemberhentian terkait dengan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki internal.
  • Konteks: Febrie adalah sosok kunci dalam banyak kasus besar korupsi di Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dari pimpinan Kejagung. Sumber internal menyebutkan bahwa langkah ini untuk memastikan independensi penyelidikan dan menjaga citra institusi. "Kami patuh pada aturan. Setiap pegawai yang dinonaktifkan tetap mendapat haknya, tapi dibatasi," ujar seorang pejabat yang enggan disebut namanya.

Perjalanan Karier dan Kontroversi

Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa paling berpengaruh di Indonesia. Ia memimpin banyak operasi besar, termasuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Namun, kariernya kini berada di persimpangan setelah muncul dugaan pelanggaran etik dan hukum.

Pemberhentian sementara ini bukan tanpa preseden. Dalam sejarah Kejagung, banyak pejabat yang dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan. Namun, publik menyoroti kecepatan dan transparansi proses ini. "Ini ujian bagi kredibilitas Kejagung. Masyarakat ingin melihat proses yang bersih," kata seorang pengamat hukum dalam wawancara singkat.

Dampak dan Respons Publik

Kabar ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan mengapa Febrie masih menerima gaji meski telah diberhentikan. Pihak Kejagung menjelaskan bahwa aturan tersebut adalah standar untuk menjaga hak-hak dasar pegawai selama proses hukum berlangsung.

Menurut data yang dihimpun, gaji pokok seorang pejabat eselon I di Kejagung berkisar antara Rp 3-5 juta per bulan. Jadi, Febrie diperkirakan menerima sekitar Rp 1,5-2,5 juta per bulan selama masa nonaktif. Angka ini jauh di bawah tunjangan yang biasanya diterima pejabat aktif.

Kejagung menegaskan bahwa jika nanti terbukti bersalah, Febrie akan menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dan pencabutan hak pensiun. Sebaliknya, jika tidak terbukti, ia akan diaktifkan kembali dan menerima gaji penuh yang tertunda.

Langkah Selanjutnya

Tim investigasi internal Kejagung kini bekerja cepat untuk menyelesaikan pemeriksaan. Target penyelesaian diharapkan dalam waktu 30 hari ke depan. Selama proses ini, Febrie dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang ditanganinya sebelumnya.

Keputusan final akan diumumkan secara resmi oleh Jaksa Agung. Publik menunggu dengan ketegangan, mengingat Febrie adalah tokoh sentral dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Apakah ini akhir dari kariernya atau hanya badai sesaat? Waktu yang akan menjawab.

UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, Febrie belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Situasi ini terus berkembang dan akan kami laporkan segera.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User