JAKARTA, MENIT LALU – Keterkejutan meledak di ruang sidang. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan secara terbuka akar dakwaan pencucian uang yang menjeratnya. Ia menegaskan, tuduhan itu lahir tanpa satu pun kejelasan tentang tindak pidana asal yang mendasarinya.
Kuasa hukum Febrie, advokat Febri Diansyah, mengonfirmasi kebingungan kliennya. Dalam pernyataan tegas, ia menyebut konstruksi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disusun jaksa tidak memiliki fondasi hukum yang sah. “Klien kami heran. Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuci uang kalau kejahatan awalnya saja tidak jelas?” ujar Febri.
Sorotan Kritis
- Predicate crime nihil: Jaksa belum mampu merinci delik asal yang menghasilkan aliran dana yang diduga dicuci.
- Klien bingung: Febrie Adriansyah tidak pernah menerima gratifikasi atau suap yang bisa dikualifikasi sebagai pidana asal.
- Eksepsi disiapkan: Tim hukum segera melayangkan nota keberatan untuk membongkar cacat fundamental dakwaan.
Febri Diansyah memaparkan, prinsip TPPU mensyaratkan adanya tindak pidana asal yang terbukti lebih dulu. Tanpa bukti suap, korupsi, atau kejahatan lain, dakwaan pencucian uang dianggap prematur dan rawan penyalahgunaan. “Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” cetusnya.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan suap penanganan fatwa di Mahkamah Agung yang sebelumnya menjerat Febrie. Pada 2023, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, penyidik kemudian mengembangkan perkara menjadi TPPU dengan dugaan aliran dana yang belum diperjelas asal-usulnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan awal, menurut Febri, tak satu pun yang bisa mengonfirmasi adanya perbuatan melawan hukum yang menjadi cikal bakal dana tersebut. Audit forensik terhadap harta Febrie juga belum pernah dilakukan secara menyeluruh, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan.
Pihak kejaksaan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Seorang sumber internal menyebut jaksa tengah menyusun respons tertulis terhadap eksepsi yang akan diajukan tim hukum. Tekanan publik pun menguat agar TPPU tidak dipakai sebagai alat kriminalisasi tanpa dasar.
Febri Diansyah memastikan, pekan depan nota keberatan akan dilayangkan ke majelis hakim. “Kami optimistis hakim akan mempertimbangkan ketidakjelasan ini. TPPU bukan mantra yang bisa dilekatkan seenaknya,” tandasnya. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Comments (0)