Fantastis! iPhone XS Dilelang KPK Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
Lelang barang rampasan kembali menghadirkan kejutan besar. Sebuah ponsel iPhone XS yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harga limit hanya Rp231.000 ternyata terjual hingga leb
Lelang barang rampasan kembali menghadirkan kejutan besar. Sebuah ponsel iPhone XS yang dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harga limit hanya Rp231.000 ternyata terjual hingga lebih dari seratus kali lipat, tepatnya Rp34.181.000. Transaksi fantastis ini terjadi dalam periode lelang Juni 2026 dan langsung mencuri perhatian publik karena selisih nilai yang tidak lazim.
Berdasarkan pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resmi lelang KPK, Minggu (21/6/2026), tampak perangkat itu terbungkus pelindung hitam dengan kondisi fisik yang masih prima. Dalam unggahan tersebut, penyelenggara lelang menyertakan keterangan singkat namun mencengangkan:
"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 241.000," demikian bunyi keterangan yang tertulis.
Meskipun terdapat sedikit perbedaan angka limit—unggahan media menyebut Rp231.000 sementara keterangan di akun resmi mencatat Rp241.000—hal itu tidak mengurangi kehebohan. Selisih harga tawar akhir dengan nilai awal tetap berada di kisaran yang sangat tinggi. Harga final Rp34.181.000 menunjukkan bahwa para peserta lelang bersaing sengit hingga menaikkan tawaran ke level yang tidak terduga.
Beberapa kalangan menilai lonjakan harga ini sebagai fenomena psikologis pasar lelang barang rampasan. Faktor ikutan sering memegang peranan penting: semakin rendah limit yang ditetapkan, semakin banyak peminat yang berpartisipasi. Ketertarikan terhadap barang yang pernah dimiliki oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi acap kali menambah nilai sentimental atau spekulatif tersendiri. Alhasil, perang tawar tidak terhindarkan dan harga pun melesat.
Selain iPhone XS, KPK juga melelang berbagai barang sitaan dan rampasan lain pada periode yang sama, termasuk kendaraan roda empat, tas bermerek, hingga perhiasan. Seluruh hasil lelang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Lelang sendiri digelar secara daring melalui platform resmi yang memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah turut ambil bagian.
Menariknya, ponsel yang terjual dengan harga selangit itu bukanlah model terbaru. iPhone XS pertama kali dirilis pada tahun 2018, sehingga nilainya di pasaran barang bekas saat ini tidak lagi setinggi perangkat seri terbaru. Fakta bahwa limit lelang dipatok di bawah Rp250 ribu sebenarnya sudah mencerminkan depresiasi tersebut. Namun, hasil akhir justru membuktikan bahwa harga sebuah barang di meja lelang tidak melulu mengikuti logika pasar biasa.
Proses lelang ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akses terbuka dapat menghasilkan pendapatan yang optimal bagi negara. KPK sendiri secara rutin mengumumkan capaian lelang melalui saluran media sosial resminya. Masyarakat yang ingin memantau jadwal lelang berikutnya atau mencari informasi detail mengenai barang rampasan yang ditawarkan dapat terus mengikuti kanal resmi tersebut. Informasi selengkapnya juga dapat diperoleh melalui liputan Beritatercepat.com.
Comments (0)